Connect with us
Tanggapi Usulan DPRD, Wali Kota Batam Siap Evaluasi dan Moratorium Sistem Parkir Tepi Jalan

Tanggapi Usulan DPRD, Wali Kota Batam Siap Evaluasi dan Moratorium Sistem Parkir Tepi Jalan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terkait moratorium sistem parkir tepi jalan. Hal ini disampaikan dalam menanggapi kekhawatiran DPRD atas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang dinilai signifikan.

‎”Yang disampaikan oleh DPRD selaku mitra strategis kita tentu akan menjadi atensi oleh pemerintah,” ujar Wali Kota Amsakar dalam keterangannya.

‎DPRD Kota Batam sebelumnya mengusulkan penghentian sementara (moratorium) selama dua bulan terhadap sistem parkir tepi jalan, sebagai respons atas rendahnya capaian pendapatan parkir yang hanya berada di kisaran 38-40 persen dari target. Hingga pertengahan tahun, realisasi pendapatan baru mencapai Rp11 miliar dari target Rp70 miliar.

‎Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengungkapkan adanya indikasi kebocoran pendapatan di beberapa titik parkir, yang disebabkan oleh keberadaan pihak ketiga di antara juru parkir (jukir) dan koordinator dari Dinas Perhubungan (Dishub).

‎”Jukir harusnya langsung ke koordinator yang di Dishub. Tapi ini Jukir ada pihak ketiga di tengah ini, kayak mandornya gitu. Kami menduga kebocorannya ada di letak ini,” jelas Mustofa.

‎Menurutnya, sistem pelaporan yang tidak langsung memperburuk transparansi pengelolaan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. DPRD pun telah melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bina Keuangan, dan Hukum Provinsi untuk merumuskan sistem baru yang lebih akuntabel.

‎Wali Kota Amsakar menyatakan bahwa pemerintah kota akan membawa usulan moratorium ini kepada tim teknis terkait, dengan kemungkinan implementasi pada awal tahun mendatang, mengingat anggaran perubahan saat ini telah berjalan.

‎”Insya Allah kita berkomitmen mau follow up apa yang disampaikan oleh rekan-rekan di DPRD tadi. Catatan-catatannya itu saya mencatat tadi ada sekitar lima hal dan itu menjadi agenda,” pungkasnya.

‎Optimalisasi pendapatan dari sektor parkir tepi jalan menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Batam, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap PAD. Dengan sistem yang lebih transparan, DPRD menargetkan pendapatan dapat mencapai Rp25-30 miliar per tahun, target yang dinilai lebih realistis namun tetap berdampak positif bagi kas daerah.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version