Connect with us
Terima Kunjungan YAB Dato' Onn Hafiz Ghazi, Muhammad Rudi Harap Hubungan Bilateral Batam - Malaysia Semakin Kuat

Terima Kunjungan YAB Dato’ Onn Hafiz Ghazi, Muhammad Rudi Harap Hubungan Bilateral Batam – Malaysia Semakin Kuat

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan Menteri Besar Johor, Yang Amat Berhormat (YAB) Dato’ Onn Hafiz Ghazi, Jumat (24/5/2024).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Muhammad Rudi turut mendampingi Dato’ Onn Hafiz Ghazi yang hadir bersama Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, untuk meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar sebagai dermaga Kapal Ro-Ro rute pelayaran Batam – Tanjung Belungkor Johor.

Orang nomor satu di Kota Batam itu berharap, rencana pengoperasian rute Kapal Ro-Ro tersebut dapat meningkatkan konektivitas juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar antar kedua wilayah.

“Rencana pembukaan rute pelayaran Ro-Ro ini masih dalam pembahasan. Kami bertugas untuk terus mempersiapkan infrastruktur pendukung pelabuhan,” ujar Rudi.

Di samping itu, Rudi mengatakan jika kunjungan Dato’ Onn Hafiz Ghazi sekaligus dapat memperkuat hubungan bilateral antara Batam dan Malaysia.

Sehingga, kerja sama yang baik antara kedua belah pihak pun ikut memberikan dampak positif terhadap perkembangan nilai investasi Malaysia di Batam.

Bukan tanpa alasan, Malaysia masih menjadi salah satu negara penyumbang investasi terbesar di Batam sepanjang tahun 2023 lalu.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi, realiasi investasi negara yang beribu kota di Kuala Lumpur tersebut mencapai USD 15,808 juta dengan 96 proyek pada tahun 2023.

Nilai investasi Malaysia tersebut tumbuh sebesar Rp 233,96 miliar atau naik 158,34 persen (yoy) dari tahun sebelumnya.

“Saya berharap, hubungan baik yang sudah terjalin sejak lama antara Batam dan Malaysia terus terjaga. Melalui kunjungan ini juga, tentu kita semua menginginkan agar nilai investasi bisa meningkat sehingga mampu memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat,” tambah Rudi.

Untuk diketahui, kunjungan Menteri Besar Johor, YAB Dato’ Onn Hafiz Ghazi bersama Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto akan berlanjut kepada pertemuan bilateral yang berlangsung di BP Batam pada keesokan harinya, Sabtu (25/5/2024).

Pada pertemuan tersebut, BP Batam bersama Dato’ Onn Hafiz Ghazi akan membahas beberapa hal strategis yang berkaitan dengan rencana investasi, pengembangan sektor pariwisata, tenaga kerja, industri dan perdagangan.

“BP Batam membutuhkan dukungan seluruh pihak agar nilai investasi asing serta pengembangan sektor pariwisata dan industri lainnya bisa terus meningkat. Semoga pertemuan nanti juga membawa banyak manfaat positif bagi kemajuan Batam dan Provinsi Kepri,” tutup Rudi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version