Connect with us
Transformasi Hutama Karya, Kini Menjadi BUMN Karya Paling Produktif

Transformasi Hutama Karya, Kini Menjadi BUMN Karya Paling Produktif

More Videos

9info.co.id | JAKARTA – Di tengah tantangan industri konstruksi nasional yang semakin kompetitif, PT Hutama Karya (Persero) terus bertransformasi dalam memperbaiki seluruh sistem.

Di bawah kepemimpinan Koentjoro selaku Plt Direktur Utama, perusahaan plat merah ini tidak hanya mampu menghadapi berbagai tantangan tersebut, tetapi juga tumbuh menjadi salah satu BUMN Karya paling produktif dan berpengaruh di Indonesia.

Prestasi itu tercermin dari capaian finansial yang impresif. Pada 2024, Hutama Karya berhasil membukukan pendapatan usaha sebesar Rp30,3 triliun dengan lonjakan laba bersih mencapai Rp2,8 triliun, atau tumbuh hampir 50% dibanding tahun sebelumnya.

Tidak sebatas itu, aset perusahaan juga kini menyentuh angka Rp196 triliun, sebagai bukti nyata dari transformasi kinerja dan pengelolaan bisnis yang solid.

Rekam jejak ini menempatkan Hutama Karya di jajaran Fortune Indonesia 100 tahun 2025, dengan posisi membanggakan di peringkat 44. Pencapaian tersebut menjadi pengakuan resmi bahwa HK kini berada di garda depan BUMN Karya yang paling tangguh, sehat, dan produktif.

Di sisi proyek strategis, Hutama Karya tetap memegang peran vital dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), sebuah megaproyek yang akan menghubungkan berbagai pusat ekonomi di Sumatera.

Bahkan tidak berhenti pada jalan tol semata, HK juga agresif melakukan diversifikasi portofolio ke sektor infrastruktur lain, mulai dari pembangunan air bersih, pelabuhan, pembangkit listrik, hingga gedung rumah sakit dan fasilitas pendidikan.

“Langkah ini memperlihatkan komitmen HK untuk tidak hanya menjadi kontraktor, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi pembangunan nasional,” ungkap Sekper HK Ajib Al Hakim
di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Produktivitas Hutama Karya, lanjutnya, juga ditopang kontrak baru bernilai besar.

“Sepanjang 2023, HK berhasil mengamankan kontrak senilai Rp30,79 triliun, dengan total order book yang kini menembus Rp46,6 triliun pada semester I-2025. Angka ini menunjukkan keyakinan pasar sekaligus kepercayaan penuh pemangku kepentingan terhadap kinerja perusahaan,” sebutnya

Untuk itu, kata Ajib, Hutama Karya berkomitmen menjadi motor pembangunan infrastruktur yang tidak hanya menciptakan konektivitas, tetapi juga membuka akses ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing bangsa.

Lanjut Ajib, Masyarakat tentunya juga mengharapkan BUMN Karya akan kuat sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

“Dengan semangat transformasi, transparansi, dan inovasi, Hutama Karya kini berdiri sebagai ikon BUMN Karya paling produktif, membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan Indonesia menuju era Indonesia emas 2045,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version