Connect with us
Wali Kota Batam Muhammad Rudi Ingatkan Masa Terakhir Jabatan, Program untuk Kemajuan Batam Tetap Dianggarkan

Wali Kota Batam Muhammad Rudi Ingatkan Masa Terakhir Jabatan, Program untuk Kemajuan Batam Tetap Dianggarkan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengingatkan bahwa tanggal 9 Februari 2025 akan menjadi hari terakhir ia memimpin Batam. Meskipun demikian, Rudi memastikan bahwa semua program yang telah dicanangkan demi kemajuan Kota Batam telah dianggarkan untuk tahun 2025 mendatang.

Rudi menyampaikan hal ini saat menghadiri acara silaturahmi bersama tokoh masyarakat dan kader Posyandu dari seluruh kecamatan se-Kota Batam yang diselenggarakan di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal, Sabtu (14/12/2024). Acara ini dihadiri ribuan peserta, termasuk Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir.

Dalam sambutannya, Rudi mengapresiasi semangat dan kontribusi yang telah diberikan oleh para tokoh masyarakat dan kader Posyandu. Ia menegaskan bahwa dukungan mereka sangat berperan dalam menciptakan kenyamanan dan kemajuan bagi masyarakat Batam. “Dengan keikhlasan yang telah bapak dan ibu buat hari ini untuk masyarakat, insyaallah akan menjadi ladang jariyah nantinya,” ujar Rudi.

Pada kesempatan yang sama, Rudi, yang didampingi oleh Kamaludin dan sejumlah OPD, secara simbolis menyerahkan Insentif Triwulan keempat kepada para tokoh masyarakat dan kader Posyandu yang hadir. “Insentif ini sebagai bentuk perhatian dan apresiasi bagi para tokoh untuk terus semangat dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Rudi juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh tokoh masyarakat dan kader Posyandu yang hadir, karena peran mereka sangat vital dalam mendukung pembangunan Kota Batam. “Tanpa peran dari tokoh masyarakat, pembangunan Kota Batam tidak bisa menjadi seperti yang dapat kita rasakan sekarang,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Rudi mengingatkan bahwa masa jabatannya sebagai Wali Kota Batam akan berakhir pada 9 Februari 2025, namun ia memastikan bahwa semua program yang telah direncanakan untuk Batam akan tetap berjalan sesuai anggaran yang telah disiapkan untuk tahun 2025. Rudi berpesan agar semua pihak tetap menjaga kebersamaan dan soliditas, serta terus bekerja keras demi kemajuan Batam. “Tetap solid dan selalu kompak. Yakinlah bahwa Pemimpin Pemko Batam selalu mengedepankan kebersamaan dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tutupnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version