Connect with us
IWO Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

More Videos

9info.co.id | JAKARTA -Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra (TOP) ke penjara bersama 4 tersangka lain setelah terjaring OTT KPK, masing -masing menyisakan bola panas yang terus menggelinding jauh.

Apalagi di balik kasus tersebut, sejumlah nama termasuk diantaranya oknum aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan hingga akademisi yang menduduki jabatan bergengsi, turut dibidik setelah diduga terlibat dalam pusaran penerimaan uang panas suap proyek.

Yang paling menarik adalah indikasi keterlibatan Rektor USU Muryanto Amin alias Muri, sampai ia harus dipanggil penyidik lembaga anti rasuah meski statusnya masih sebagai saksi.

Tapi anehnya, meski sudah dua kali dipanggil, Muri tampaknya bukan karakter pejabat gentleman yang taat hukum. Buktinya, dia tak pernah memenuhi pemanggilan itu tanpa alasan jelas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira menilai bahwa sikap Muri merupakan sebuah preseden dalam dunia pendidikan.

“Sebagai seorang rektor, saudara Muryanto Amin harusnya mengajarkan kepada mahasiswanya menjadi orang yang bertanggungjawab, taat hukum dan berani menghadapi segala hal jika dia merasa tidak bersalah. Dia harus koperatif dan jangan menjadi seorang pengecut,” kecam Yudhistira saat dikonfirasi wartawan di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Kata Yudhis, jangan karena merasa ada orang yang disebut-sebut kebal hukum yang mem-back up-nya, Muri malah ikut-ikutan menjadi sosok yang tak tersentuh hukum.

“Jika ini tidak dituntaskan, tentunya akan sangat mempengaruhi kredibilitas dan integritas USU yang merupakan perguruan tinggi favorit di Sumut. Karena itu KPK harus gerak cepat melakukan tindakan tegas, jemput paksa atau tangkap si Rektor ini yang tidak koperatif dan mencoba melakukan perlawanan biar semua menjadi terang,” tegasnya.

Lebih jauh pria asal Kota Medan ini juga me-review bahwa, berdasarkan jejak digital, terlalu banyak catatan minus yang ditorehkan Muryanto Amin selama duduk menjadi orang nomor satu di USU.

“Dari awal dia terpilih saja yang bersangkutan sudah terseret indikasi kasus plagiat. Kemudian di Pilkada Sumut dia diduga kuat terlibat politik praktis dalam mendukung Cagub,” sebutnya.

Kemudian, kata Yudhis, dugaan korupsi kolam retensi yang tak berfungsi untuk penanggulangan banjir, Plaza UMKM yangg tidak selesai dikerjakan, Hingga hilangnya kebun USU yang seharusnya bisa menjadi pendapatan sehingga bisa mensubsidi biaya kuliah mahasiswa USU.

“Dan yang terbaru persoalan 900 calon mahasiswa yang gagal kuliah di USU karena tak mampu membayar UKT yang dinilai mencekik leher,. Kasus-kasus ini sudah tidak bisa ditolerir lagi,” tambahnya

Karena itu, Yudhis menekankan, di samping KPK harus gercep, Menristek Dikti juga harus turun tangan dalam menyelamatkan USU dari orang-orang yang integritasnya diragukan.

“Jangan dibiarkan!, apalagi yang bersangkutan santer disebut sebagai calon kuat dalam pemilihan Rektor pada bulan depan. Berbahaya ini di dunia kampus. Karena itu, segera non aktifkan Muri dan tutup peluangnya untuk maju sebagai rektor kembali,” pungkas Yudhis.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS), pada 26 Mei 2026 mendatang. Khususnya untuk layanan pengakolasian lahan di Kota Batam.

Layanan LMS ini, merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan layanan LMS ini, merupakan komitmen BP Batam yang bertujuan untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.

Sehingga, melalui penyempurnaan LMS dapat meningkatkan percepatan investasi di Kota Batam kedepannya.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chanda didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas. Mulai dari asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah.

Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.

Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.

Li Claudia menambahkan, untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan dan informasi penting lainnya.

Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.

Selanjutnya pelaku usaha membuat permohonan dan kemudian akan melakukan unggah dokumen. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS online akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya. (EI).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version