Connect with us
Peduli Isu Stunting, Srikandi PLN Batam Beri Pelatihan Kader Posyandu..

Peduli Isu Stunting, Srikandi PLN Batam Beri Pelatihan Kader Posyandu

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Srikandi PLN Batam konsisten menunjukkan kepedulian terhadap isu stunting pada ibu dan anak, khususnya di Kota Batam. Kali ini, gugus tugas pegawai perempuan PLN Batam tersebut menyelenggarakan program Srikandi Peduli Ibu dan Anak yang bertajuk “Pelatihan dan Peningkatan Pengetahuan Kader Posyandu” di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (UPTD P2PMKS) Nilam Suri Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Kamis (10/10).

Hasil sinergi Srikandi PLN Batam dengan Puskesmas Kampung Jabi dan UPTD P2PMKS Nilam Suri ini diikuti oleh puluhan Kader Posyandu terpilih se-Kota Batam. Dalam kegiatan ini, dikupas tuntas relasi psikologis ibu dan anak serta tata cara komunikasi efektif yang dapat membantu kader posyandu dalam menyampaikan pemahaman mengenai stunting kepada para ibu di Kota Batam.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Nagoya sekaligus Ketua Srikandi PLN Batam, Euis Hermawati, dalam sambutannya mengutarakan bahwa kegiatan ini masih merupakan rangkaian dari Program Ibu Asuh yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Tidak hanya memberi bantuan penyokong kebutuhan gizi ibu dan anak secara langsung, Srikandi PLN Batam juga berupaya agar para Kader Posyandu sebagai elemen penting dalam pemberantasan stunting memiliki bekal yang cukup dalam melakukan penyuluhan, terutama terkait kesehatan ibu dan anak.

“Kami berharap pelatihan ini dapat memberi wawasan lebih dan meningkatkan pengetahuan Kader Posyandu tentang bagaimana menyampaikan penyuluhan agar gizi anak dapat tercukupi dengan baik. Selain itu, kami juga sangat menantikan sejauh mana dampak positif dari bantuan yang telah diberikan,” ungkap Euis.

Lebih lanjut, Euis menegaskan peran Srikandi PLN Batam sebagai agen sosialisasi isu-isu yang dekat dengan perempuan, baik di lingkup internal maupun eksternal perusahaan.

“Srikandi PLN Batam berkomitmen untuk selalu peduli terhadap isu-isu perempuan, termasuk kesetaraan gender dan pelecehan seksual yang perlu kita sadari bersama. Kami akan terus berupaya untuk memberi kontribusi nyata tidak hanya untuk perusahaan, melainkan juga masyarakat,” ujar Euis.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala UPTD P2PMKS Nilam Suri, Efriadi, mengapreasiasi kiprah Srikandi PLN Batam dalam menambah keterampilan masyarakat serta meningkatkan kesehatan ibu dan anak.

“Pelatihan ini dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi Kader Posyandu dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat. Kader Posyandu penting karena berhubungan langsung ibu dan anak, sehingga kami berterima kasih atas terselenggaranya acara ini. Sebelumnya, UPTD P2PMKS Nilam Suri dan Srikandi PLN Batam juga telah berkolaborasi dalam sejumlah kegiatan seperti pemberian edukasi terhadap siswa-siswi sekolah menengah dan penyerahan bantuan,” tutur Efiriadi.

“Semoga kerja sama yang telah terjalin bisa tetap berlanjut untuk bersama-sama membangun Kota Batam,” tambah Efriadi lagi mengungkapkan harapannya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Kampung Jabi, David, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dalam mewujudkan Zero New Stunting atau tidak ada penambahan angka stunting baru.

“Diharapkan kegiatan ini dapat mencetak Kader-Kader dengan keterampilan komunikasi efektif kepada masyarakat sehingga dapat menjelaskan tentang stunting dengan baik guna mencegah kasus baru,” tutup David.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version