Connect with us
Kolaborasi Nyata: DPRD-Dukcapil Gelar Sosialisasi Adminduk untuk Kejar Pelayanan Prima

Kolaborasi Nyata: DPRD-Dukcapil Gelar Sosialisasi Adminduk untuk Kejar Pelayanan Prima

More Videos

9info.co.id | BATAM – Guna menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang lebih mudah dan informatif, Anggota DPRD Kota Batam, Tapis Dabal Siahaan, S.H., dari fraksi PDI Perjuangan menggagas sebuah sosialisasi penting. Berkolaborasi dengan Camat Batu Aji, Addi Haris, S.E., dan didukung penuh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, acara ini sukses digelar di Ruang Pelayanan Kecamatan Batu Aji, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Tapis Dabbal Siahaan dalam menjembatani informasi antara pemerintah dan warga, memastikan masyarakat paham betul prosedur dan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Inisiatif ini lahir dari aspirasi masyarakat yang saya dengar langsung di lapangan. Pelayanan adminduk adalah hak dasar warga, dan saya ingin memastikan tidak ada lagi kendala atau kebingungan dalam mengurus KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian,” tegas Tapis dalam sambutannya. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Camat Batu Aji, Addi Haris, menyambut hangat inisiatif kolaborasi ini. “Kami sangat mengapresiasi gagasan Bapak Tapis. Dukungan dari beliau dan Disdukcapil memungkinkan kami terus berinovasi memperbaiki sistem, agar pelayanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Kami juga membuka diri untuk masukan dari masyarakat,” jelas Addi sambil mengajak warga untuk aktif bertanya.

Perwakilan Disdukcapil Kota Batam yang hadir turut menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memfasilitasi layanan adminduk hingga ke tingkat kecamatan, guna benar-benar mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Tidak hanya pemaparan materi, acara juga diwarnai dengan sesi tanya jawab interaktif. Warga tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait persyaratan, alur layanan, hingga penyelesaian masalah spesifik, yang langsung dijawab tuntas oleh narasumber dari ketiga institusi.

Melalui sinergi positif yang diinisiasi Tapis Dabbal Siahaan ini, pemahaman dan kesadaran warga Batu Aji terhadap pentingnya administrasi kependudukan diharapkan semakin meningkat. Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk terus mendekatkan pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version