Connect with us
Amsakar Achmad Lantik Pengurus PIKORI BP Batam Periode 2025-2029

Amsakar Achmad Lantik Pengurus PIKORI BP Batam Periode 2025-2029

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam yang juga merupakan Pelindung Persatuan Istri Karyawan BP Batam (PIKORI BP Batam), Amsakar Achmad, secara resmi melantik jajaran pengurus PIKORI BP Batam periode 2025–2029 di Balairung Sari BP Batam, Rabu (17/9/2025).

Pelantikan ini dirangkaikan dengan perayaan HUT ke-4 PIKORI BP Batam, yang berlangsung meriah dengan prosesi pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun sebagai bagian dari seremonial.

Pada kesempatan pertama, Ketua PIKORI BP Batam Periode 2025-2029, Erlita Sari Amsakar, menyampaikan pelantikan ini tidak hanya merupakan kegiatan seremonial saja, melainkan juga awal dari tanggung jawab besar untuk melanjutkan dan mengembangkan peran PIKORI BP Batam.

Dan dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan, PIKORI BP Batam mampu melanjutkan program kerja yang sudah berjalan baik sekaligus menghadirkan inovasi baru yang bermanfaat bagi keluarga besar BP Batam.

“Kami juga sudah melaksanakan kegiatan pengajian rutin disertai penampilan hadrah setiap hari Rabu. Ini adalah cara kami untuk menjalin silaturahmi, kebersamaan, dan kekeluargaan di lingkungan BP Batam,” ujarnya.

Ketua PIKORI BP Batam, Erlita Sari Amsakar juga menyampaikan harapan agar seluruh Pelindung dan Pembina PIKORI BP Batam senantiasa memberikan arahan sehingga setiap program dapat berjalan sesuai koridor organisasi.

“Saya mengajak seluruh pengurus agar melaksanakan amanah ini dengan tulus dan penuh rasa tanggung jawab demi mendukung keberhasilan seluruh program kerja BP Batam untuk membangun Kota Batam,” harap Erlita.

Kepala BP Batam sekaligus Pelindung PIKORI BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan PIKORI BP Batam memiliki peran penting bukan hanya sebagai wadah para istri pimpinan dan karyawan BP Batam untuk berkumpul serta bertukar pikiran.

“PIKORI BP Batam diharapkan dapat menjadi organisasi yang memperkuat keberadaan BP Batam dan membantu menciptakan kondusivitas Kota Batam,” kata Amsakar.

Ia juga mengingatkan kepada pengurus untuk senantiasa membangun soliditas dan menyusun program kerja yang baik.

“Selamat mengemban amanah kepada pengurus PIKORI BP Batam periode yang baru, semoga pengabdian kita semua diberikan keberkahan oleh Allah SWT,” tutupnya.

Menambah hangatnya suasana, Amsakar Achmad turut mempersembahkan sebuah puisi yang menghadirkan sentuhan emosional sekaligus makna mendalam, sehingga semakin mempererat rasa kebersamaan dalam momen penuh kekeluargaan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan, Tokoh Perempuan Kota Batam, Hasyimah Nyat Kadir; Ketua Persatuan Istri Anggota DPRD (Piswan) Kota Batam, Pujiarni Muhammad Kamaluddin; Ketua Organisasi Wanita se-Kota Batam; jajaran Anggota/Deputi serta pejabat di lingkungan BP Batam.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version