Connect with us
Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Bertema Peranakan

Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Bertema Peranakan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Diva legendaris Indonesia, Vina Panduwinata, dipastikan akan memeriahkan Batam Jazz & Fashion (Bajafash) 2025 yang digelar 7–8 November mendatang di Wyndham Hotel Panbil, Batam. Kehadiran pelantun lagu “Burung Camar” itu menjadi daya tarik utama festival tahunan yang memadukan musik jazz dan fashion tersebut.

Bajafash 2025 mengangkat tema “Peranakan: Where Jazz Meets Heritage”, memadukan harmoni musik, kemilau busana, dan kekayaan budaya. Penonton akan dimanjakan dengan kolaborasi musisi internasional, nasional, hingga talenta lokal Batam, lengkap dengan pertunjukan fashion dari desainer ternama.

“Sudah lama diva ini tidak tampil di Batam, dan penggemarnya banyak di Singapura serta Malaysia,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, yang turut mendukung penuh acara ini.

Selain Vina, festival ini juga menghadirkan musisi favorit Gen Z, menjadikan Bajafash sebagai ajang pertemuan lintas generasi—dari penikmat jazz klasik hingga pencinta tren musik terbaru. Pertunjukan runway fashion akan berpadu dengan live performance, menjadi ciri khas Bajafash yang membedakannya dari festival musik lainnya di Indonesia.

Pendiri sekaligus Direktur Bajafash, Indina Putri Fadjar, mengatakan tema Peranakan dipilih untuk merayakan salah satu warisan budaya Asia Tenggara. “Bajafash selalu menjadi tempat musik dan fashion bersatu. Kami yakin kolaborasi ini akan memberi pengalaman tak terlupakan bagi penonton,” ujarnya.

Tiket Early Bird Bajafash 2025 kini tersedia dalam jumlah terbatas melalui situs resmi penyelenggara. Penonton disarankan memesan lebih awal untuk menikmati perayaan musik dan fashion yang hangat, inklusif, dan penuh kejutan ini.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version