Connect with us
maja dan rusmini

Bangso Batak Marsada (BBM) Akan Melaksanakan Deklarasi dan Pelantikan Pengurusnya di Pakuba Tembesi Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Bangso Batak Marsada (BBM) Kota Batam berkomitmen untuk mewujudkan solidaritas dan kebersamaan di antara punguan marga-marga.

Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, BBM Kota Batam akan menggelar acara penting pada hari Minggu, (23/06/2024), di Pakuba Tembesi, Batam.

Acara ini akan ditandai dengan deklarasi serta pelantikan ketua dan pengurus BBM Kota Batam oleh orang tua dan ketua-ketua marga Batak yang tergabung serta dihadiri para tokoh dalam BBM. Selain ketua umum marga, acara ini dihadiri pengurus sektor atau wilayah paguyuban marga marga tersebut.

Tujuan utama dari deklarasi ini adalah untuk mewujudkan solidaritas antar marga dan memperkokoh jalinan kebersamaan dalam komunitas Batak di Kota Batam.

“Kami sangat antusias menyambut acara deklarasi dan pelantikan ini sebagai momentum untuk memperkuat kembali hubungan sosial dan budaya di antara marga-marga Batak di Batam. Melalui kebersamaan ini, kami berharap dapat berkontribusi positif bagi komunitas bangso Batak dan juga kemajuan serta pembangunan Kota Batam,” ungkap Maja Saor Manalu Ketua Panitia Deklarasi dan Pelantikan Pengurus BBM Kota Batam.

Maja Saor Manalu menambahkan. Acara yang dipersiapkan dengan matang ini diharapkan dapat mengukuhkan peran BBM sebagai wadah untuk memajukan solidaritas dan kebersamaan dalam masyarakat Batak.

Dengan semangat persatuan yang dijunjung tinggi, BBM Kota Batam siap untuk terus berkontribusi dalam memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Batak di Batam.

Bangso Batak Marsada (BBM) Akan Melaksanakan Deklarasi dan Pelantikan Pengurusnya di Pakuba Tembesi Batam

Maja Saor Manalu menambahkan, melihat populasi Bangso Batak di Batam yang cukup signifikan, kedepan kehadiran BBM diharapkan memiliki peran penting dalam mempengaruhi dinamika politik lokal secara positif untuk Batam yang lebih baik.

“Kami berkomitmen untuk turut serta dalam membangun Batam dan Kepri yang lebih baik. Deklarasi ini menandai langkah awal dalam menyatukan kekuatan serta mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat Batak di kota Batam,” imbuhnya.

Senada disampaikan Sekretaris Panitia Deklarasi dan pelantikan pengurus BBM Kota Batam, Rusmini Simorangkir. Dia menyebut Tujuan utama dari deklarasi ini adalah untuk meningkatkan solidaritas antar marga dan memperkokoh jalinan kebersamaan dalam komunitas Batak di Kota Batam.

Kekompakan yang terjalin akan memberikan dampak positif dalam upaya memajukan kehidupan sosial, budaya, dan politik komunitas Batak di Batam.

“Deklarasi dan pelantikan pengurus BBM di Pakuba Tembesi tidak hanya menjadi momentum untuk merayakan kebersamaan, tetapi juga untuk menguatkan posisi strategis Bangso Batak dalam arus politik lokal, bahkan memastikan suara BBM didengar dan diwakili secara efektif dalam Pemerintahan.” Tegas mantan anggota DPRD kota Batam tersebut.

Deklarasi dan Pelantikan Pengurus BBM juga diisi dengan hiburan dengan hadirnya beberapa penyanyi Osen Hutasoit, Silvani Aritonang , Enjoy’s Trio dan Riyanti Damanik (Dn).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version