Connect with us
maja dan rusmini

Bangso Batak Marsada (BBM) Akan Melaksanakan Deklarasi dan Pelantikan Pengurusnya di Pakuba Tembesi Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Bangso Batak Marsada (BBM) Kota Batam berkomitmen untuk mewujudkan solidaritas dan kebersamaan di antara punguan marga-marga.

Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, BBM Kota Batam akan menggelar acara penting pada hari Minggu, (23/06/2024), di Pakuba Tembesi, Batam.

Acara ini akan ditandai dengan deklarasi serta pelantikan ketua dan pengurus BBM Kota Batam oleh orang tua dan ketua-ketua marga Batak yang tergabung serta dihadiri para tokoh dalam BBM. Selain ketua umum marga, acara ini dihadiri pengurus sektor atau wilayah paguyuban marga marga tersebut.

Tujuan utama dari deklarasi ini adalah untuk mewujudkan solidaritas antar marga dan memperkokoh jalinan kebersamaan dalam komunitas Batak di Kota Batam.

“Kami sangat antusias menyambut acara deklarasi dan pelantikan ini sebagai momentum untuk memperkuat kembali hubungan sosial dan budaya di antara marga-marga Batak di Batam. Melalui kebersamaan ini, kami berharap dapat berkontribusi positif bagi komunitas bangso Batak dan juga kemajuan serta pembangunan Kota Batam,” ungkap Maja Saor Manalu Ketua Panitia Deklarasi dan Pelantikan Pengurus BBM Kota Batam.

Maja Saor Manalu menambahkan. Acara yang dipersiapkan dengan matang ini diharapkan dapat mengukuhkan peran BBM sebagai wadah untuk memajukan solidaritas dan kebersamaan dalam masyarakat Batak.

Dengan semangat persatuan yang dijunjung tinggi, BBM Kota Batam siap untuk terus berkontribusi dalam memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Batak di Batam.

Bangso Batak Marsada (BBM) Akan Melaksanakan Deklarasi dan Pelantikan Pengurusnya di Pakuba Tembesi Batam

Maja Saor Manalu menambahkan, melihat populasi Bangso Batak di Batam yang cukup signifikan, kedepan kehadiran BBM diharapkan memiliki peran penting dalam mempengaruhi dinamika politik lokal secara positif untuk Batam yang lebih baik.

“Kami berkomitmen untuk turut serta dalam membangun Batam dan Kepri yang lebih baik. Deklarasi ini menandai langkah awal dalam menyatukan kekuatan serta mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat Batak di kota Batam,” imbuhnya.

Senada disampaikan Sekretaris Panitia Deklarasi dan pelantikan pengurus BBM Kota Batam, Rusmini Simorangkir. Dia menyebut Tujuan utama dari deklarasi ini adalah untuk meningkatkan solidaritas antar marga dan memperkokoh jalinan kebersamaan dalam komunitas Batak di Kota Batam.

Kekompakan yang terjalin akan memberikan dampak positif dalam upaya memajukan kehidupan sosial, budaya, dan politik komunitas Batak di Batam.

“Deklarasi dan pelantikan pengurus BBM di Pakuba Tembesi tidak hanya menjadi momentum untuk merayakan kebersamaan, tetapi juga untuk menguatkan posisi strategis Bangso Batak dalam arus politik lokal, bahkan memastikan suara BBM didengar dan diwakili secara efektif dalam Pemerintahan.” Tegas mantan anggota DPRD kota Batam tersebut.

Deklarasi dan Pelantikan Pengurus BBM juga diisi dengan hiburan dengan hadirnya beberapa penyanyi Osen Hutasoit, Silvani Aritonang , Enjoy’s Trio dan Riyanti Damanik (Dn).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version