Connect with us

Penulis : Moden Purba.

9Info.co.id | BATAM – BBM Hadir Untuk Mewujudkan Solidaritas dan Kebersamaan di antara Punguan Marga-marga.

Adapun  Visi Bangso Batak Marsada Batam (BBM).

“Mewujudkan Solidaritas dan Kebersamaan di antara Punguan Marga-marga”

Moden Purba Sebagai: 

– Tim Perumus Bangso Batak Marsada Batam

– Akademisi Universitas Riau Kepulauan dan Politeknik Negeri Batam

– Doktor (Cand) dari Universitas Negeri Padang

A. Pendahuluan

Makna Solidaritas dan Kebersamaan bagi orang Batak adalah komitmen yang mendalam terhadap berbagai aspek kehidupan, yang mencakup dimensi sosial, budaya, dan spiritual.

Konsep ini tidak hanya mengandung makna simbolis, tetapi juga menjadi pondasi praktis yang terwujud dalam aktivitas sehari-hari. Secara sosial, orang Batak secara turun temurun menghayati prinsip gotong royong sebagai landasan utama kerjasama dalam menjalankan kegiatan bersama, baik dalam konteks pertanian, pembangunan infrastruktur, maupun perayaan tradisional.

Pada sisi lainnya, solidaritas diwujudkan dalam kerangka keluarga yang kuat, di mana saling mendukung antar anggota keluarga merupakan hal yang dijunjung tinggi. Secara budaya orang Batak menjaga dan terus melestarikan adat-istiadat yang menjadi penanda identitas secara kolektif, memperkuat rasa solidaritas dalam menjaga tradisi warisan nenek moyang.

Aspek spiritual juga tidak luput dari nilai-nilai solidaritas, tercermin dalam penghayatan kolektif terhadap nilai-nilai agama dan upacara adat yang mengikat komunitas secara mendalam.

Konteks solidaritas dan kebersamaan tidak hanya menjadi abstraksi filosofis, tetapi lebih jauh menjadi pijakan konkrit yang membentuk jalinan sosial yang erat dan berkelanjutan di antara orang Batak.

B. Poin Solidaritas dan Kebersamaan

Berdasarkan uraian di atas berikut ini beberapa poin yang dapat dijadikan sebagai bukti masih riil solidaritas dan kebersamaan bagi orang batak nyata:

1. Gotong Royong: Konsep gotong royong menjadi pilar utama solidaritas di kalangan orang Batak. Mereka percaya bahwa dengan bersatu, mereka dapat mencapai lebih banyak hal, seperti dalam aktivitas pertanian, pembangunan rumah, atau dalam perayaan tradisional, (Emile Durkheim, Nia Oktavia, 2023)

2. Kebersamaan dalam Keluarga: Keluarga memiliki peran sentral dalam kehidupan orang Batak. Solidaritas keluarga ini tidak hanya mencakup dukungan material dan emosional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan tradisi yang dilestarikan dari generasi ke generasi, (Clarita Lumban, Niken Vioreza, 2024)

3. Saling Menghormati: Orang Batak memegang teguh nilai hormat kepada sesama dan adat-istiadat. Solidaritas mereka tercermin dalam sikap saling menghargai dan memuliakan antar anggota masyarakat, (Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2019)

4. Adat dan Tradisi: Adat istiadat Batak mengatur banyak aspek kehidupan sosial dan keagamaan. Melalui upacara adat dan ritual-ritual, solidaritas dijaga dan diperkuat, menciptakan ikatan yang kuat di antara individu-individu dalam komunitas, (Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2019)

5. Musik dan Seni: Musik tradisional Batak, memiliki peran penting dalam mempererat kebersamaan. Selain dari pada itu, seni dan cerita-cerita lisan turut berperan dalam menyatukan orang Batak dalam sebuah identitas budaya yang kuat, (Carlia Demasari Sirait, Cindy Aulia Br Ginting, Septi Lusiana Hutabarat, Eka Putri Shakila, Tiorina Sigalingging, 2023)

6. Respek terhadap Leluhur: Solidaritas juga tercermin dalam penghormatan terhadap leluhur dan nenek moyang. Warisan budaya ini dijaga dan dihormati sebagai bagian integral dari identitas mereka, (Clarita Lumban, Niken Vioreza, 2024)

7. Modernisasi dan Tantangan: Meskipun pengaruh modernisasi dan urbanisasi memberikan tantangan yang cukup tinggi, namun, nilai-nilai solidaritas dan kebersamaan masih tetap dijunjung tinggi juga, (Dapot Siregar, Yurulina Gulo, 2020)

C. Rujukan Makna

1. Berdasarkan pertimbangan aspek-aspek di atas, telah memberi pemahaman betapa pentingnya Solidaritas dan Kebersamaan dalam membangun identitas serta kehidupan sosial bagi Bangso Batak.

2. Bahwa Visi Bangso Batak Marsada sangat relevan karena digali dari kehidupan Bangso Batak itu sendiri. (ed)

Referensi:

1. Nia Oktavia, Tradisi Marsiadapari Masyarakat Batak Toba dalam Perspektif Teori Solidaritas, Emile Durkheim, Jurnal Diakonia 3 (1), 35-46, 2023

2. Clarita Lumban, Niken Vioreza, Nilai Sosial dalam Upacara Adat Mangokal Holi Suku Batak Toba, PUSAKA: Journal of Educational Review 1 (2), 93-107, 2024

3. Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Perlindungan Hukum terhadap Prinsip Dalihan Natolu sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Toba, Jurnal Konstitusi 16 (3), 2019

4. Dapot Siregar, Yurulina Gulo, Eksistensi Parmalim Mempertahankan Adat dan Budaya Batak Toba di Era Modern The existence of Parmalim Defends Toba Batak Customs and Culture in the Modern Era, Anthropos 6 (1), 41-51, 2020

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain