Connect with us
MODEN PURBA.

BBM Hadir Untuk Mewujudkan Solidaritas dan Kebersamaan di antara Punguan Marga-marga

More Videos

Penulis : Moden Purba.

9Info.co.id | BATAM – BBM Hadir Untuk Mewujudkan Solidaritas dan Kebersamaan di antara Punguan Marga-marga.

Adapun  Visi Bangso Batak Marsada Batam (BBM).

“Mewujudkan Solidaritas dan Kebersamaan di antara Punguan Marga-marga”

Moden Purba Sebagai: 

– Tim Perumus Bangso Batak Marsada Batam

– Akademisi Universitas Riau Kepulauan dan Politeknik Negeri Batam

– Doktor (Cand) dari Universitas Negeri Padang

A. Pendahuluan

Makna Solidaritas dan Kebersamaan bagi orang Batak adalah komitmen yang mendalam terhadap berbagai aspek kehidupan, yang mencakup dimensi sosial, budaya, dan spiritual.

Konsep ini tidak hanya mengandung makna simbolis, tetapi juga menjadi pondasi praktis yang terwujud dalam aktivitas sehari-hari. Secara sosial, orang Batak secara turun temurun menghayati prinsip gotong royong sebagai landasan utama kerjasama dalam menjalankan kegiatan bersama, baik dalam konteks pertanian, pembangunan infrastruktur, maupun perayaan tradisional.

Pada sisi lainnya, solidaritas diwujudkan dalam kerangka keluarga yang kuat, di mana saling mendukung antar anggota keluarga merupakan hal yang dijunjung tinggi. Secara budaya orang Batak menjaga dan terus melestarikan adat-istiadat yang menjadi penanda identitas secara kolektif, memperkuat rasa solidaritas dalam menjaga tradisi warisan nenek moyang.

Aspek spiritual juga tidak luput dari nilai-nilai solidaritas, tercermin dalam penghayatan kolektif terhadap nilai-nilai agama dan upacara adat yang mengikat komunitas secara mendalam.

Konteks solidaritas dan kebersamaan tidak hanya menjadi abstraksi filosofis, tetapi lebih jauh menjadi pijakan konkrit yang membentuk jalinan sosial yang erat dan berkelanjutan di antara orang Batak.

B. Poin Solidaritas dan Kebersamaan

Berdasarkan uraian di atas berikut ini beberapa poin yang dapat dijadikan sebagai bukti masih riil solidaritas dan kebersamaan bagi orang batak nyata:

1. Gotong Royong: Konsep gotong royong menjadi pilar utama solidaritas di kalangan orang Batak. Mereka percaya bahwa dengan bersatu, mereka dapat mencapai lebih banyak hal, seperti dalam aktivitas pertanian, pembangunan rumah, atau dalam perayaan tradisional, (Emile Durkheim, Nia Oktavia, 2023)

2. Kebersamaan dalam Keluarga: Keluarga memiliki peran sentral dalam kehidupan orang Batak. Solidaritas keluarga ini tidak hanya mencakup dukungan material dan emosional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan tradisi yang dilestarikan dari generasi ke generasi, (Clarita Lumban, Niken Vioreza, 2024)

3. Saling Menghormati: Orang Batak memegang teguh nilai hormat kepada sesama dan adat-istiadat. Solidaritas mereka tercermin dalam sikap saling menghargai dan memuliakan antar anggota masyarakat, (Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2019)

4. Adat dan Tradisi: Adat istiadat Batak mengatur banyak aspek kehidupan sosial dan keagamaan. Melalui upacara adat dan ritual-ritual, solidaritas dijaga dan diperkuat, menciptakan ikatan yang kuat di antara individu-individu dalam komunitas, (Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2019)

5. Musik dan Seni: Musik tradisional Batak, memiliki peran penting dalam mempererat kebersamaan. Selain dari pada itu, seni dan cerita-cerita lisan turut berperan dalam menyatukan orang Batak dalam sebuah identitas budaya yang kuat, (Carlia Demasari Sirait, Cindy Aulia Br Ginting, Septi Lusiana Hutabarat, Eka Putri Shakila, Tiorina Sigalingging, 2023)

6. Respek terhadap Leluhur: Solidaritas juga tercermin dalam penghormatan terhadap leluhur dan nenek moyang. Warisan budaya ini dijaga dan dihormati sebagai bagian integral dari identitas mereka, (Clarita Lumban, Niken Vioreza, 2024)

7. Modernisasi dan Tantangan: Meskipun pengaruh modernisasi dan urbanisasi memberikan tantangan yang cukup tinggi, namun, nilai-nilai solidaritas dan kebersamaan masih tetap dijunjung tinggi juga, (Dapot Siregar, Yurulina Gulo, 2020)

C. Rujukan Makna

1. Berdasarkan pertimbangan aspek-aspek di atas, telah memberi pemahaman betapa pentingnya Solidaritas dan Kebersamaan dalam membangun identitas serta kehidupan sosial bagi Bangso Batak.

2. Bahwa Visi Bangso Batak Marsada sangat relevan karena digali dari kehidupan Bangso Batak itu sendiri. (ed)

Referensi:

1. Nia Oktavia, Tradisi Marsiadapari Masyarakat Batak Toba dalam Perspektif Teori Solidaritas, Emile Durkheim, Jurnal Diakonia 3 (1), 35-46, 2023

2. Clarita Lumban, Niken Vioreza, Nilai Sosial dalam Upacara Adat Mangokal Holi Suku Batak Toba, PUSAKA: Journal of Educational Review 1 (2), 93-107, 2024

3. Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Perlindungan Hukum terhadap Prinsip Dalihan Natolu sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Toba, Jurnal Konstitusi 16 (3), 2019

4. Dapot Siregar, Yurulina Gulo, Eksistensi Parmalim Mempertahankan Adat dan Budaya Batak Toba di Era Modern The existence of Parmalim Defends Toba Batak Customs and Culture in the Modern Era, Anthropos 6 (1), 41-51, 2020

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version