Connect with us

bright PLN Batam Siaga Listrik Selama Ramadhan 1443H

More Videos

9info.co.id – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022, PT PLN Batam menggelar Kesiapan Kelistrikan Jelang Ramadhan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh pejabat terkait serta perwakilan petugas siaga kelistrikan. Siaga kelistrikan selama Ramadhan 1443 H bertujuan untuk menjaga keandalan dan kecukupan pasokan listrik agar dapat menunjang aktivitas ibadah selama Bulan Ramadhan hingga perayaan Lebaran Idul Fitri.
Dalam sambutannya Direktur Utama PT PLN Batam, Nyoman S. Astawa mengatakan listrik di Batam saat ini masih dalam kondisi cukup namun cadangan daya yang tersedia masih minim, sehingga petugas dituntut untuk selalu siaga selama periode beban puncak saat Ramadhan.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kondisi kelistrikan Batam selama Bulan Ramadhan. Siaga pasokan kelistrikan ini didukung oleh 85 Petugas yang terbagi pada 6 lokasi siaga. Jika sewaktu-waktu jaringan listrik terkena gangguan residensial, seperti terimpa dahan pohon atau ranting, jaringan bawah tanah terkena beko dan kondisi gangguan lainnya, tim dapat langsung bereaksi cepat untuk melakukan perbaikan. Kami upayakan segera langsung tertangani karena petugas standby 24 jam tiap hari,” jelas Nyoman.
Selain itu, untuk menunjang pekerjaan petugas diseluruh unit-unit layanan, PLN Batam juga telah mensiagakan 18 unit kendaraan roda empat dan 3 unit genset yang siap bergerak dengan cepat jika sewaktu-waktu diperlukan.

“Dalam kondisi yang terburuk, jika pengurangan beban yang sifatnya mendesak dan tak bisa terhindarkan, kami akan upayakan terjadi padam hanya pada siang hari. Upaya ini kami lakukan untuk menjaga kekhusyukan dan kenyamanan ibadah saudara-saudara kita saat malam bulan Ramadan, khususnya pelanggan yang melaksanakan tarawih serta sahur” tambahnya lagi.
Sementara itu, Corporate Secretary PT PLN Batam, Hamidi Hamid menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan listrik secukupnya serta menghindari pemakaian daya listrik yang berlebihan. Sikap hemat energi ini akan membantu mengurangi risiko pengurangan daya demi menjaga kestabilan pasokan listrik.

“Kepada pelanggan kami khususnya pelanggan rumah tangga, kami meminta bantuan supaya mematikan lampu penerangan atau peralatan elektronik yang tidak digunakan sebagai langkah bersama mencegah terjadinya pengurangan pasokan daya, ” pinta Hamidi.
Dengan adanya penguatan personel, kesediaan peralatan dan material, serta SOP yang mendukung, maka PLN Batam optimis akan berupaya dengan maksimal menjaga keandalan kondisi kelistrikan di Kota Batam selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
Selanjutnya, untuk kemudahan informasi penanganan gangguan dan keluhan kelistrikan silakan menghubungi Contact Center di telepon (0778) 123 dan website www.plnbatam.com. Jika ada informasi jadwal pengurangan beban dapat dilihat di Facebook bright PLN Batam dan dalam info pemeliharaan website.(int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version