Connect with us

9info.co.id – Sidang perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Presiden, Kejagung, dan Kapolri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (31/3/22).
Persidangan mendengarkan keterangan Ahli ini pun, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Medi Rapi Batara Randa,SH.MH, Hakim Anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo SH dan Tri Rahmi Khairunnisa ,SH.

Kuasa Hukum Penggugat John Asron Purba,S.H.(JAP) And Patner dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk

Kuasa Hukum Penggugat John Asron Purba, SH., menghadirkan saksi ahli hukum pidana AssProff. DR.Youngky Fernando, SH. MH., untuk memberikan penjelasan dari sisi dan perspektif hukum dalam perkara ini.
Salah satu materi gugatan dalam perkara ini, yakni tidak dilaksanakannya putusan hakim No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 terhadap penetapan dua tersangka, yakni AE alias CH dan AF atas kasus pembunuhan 20 tahun silam yang menimpa Taslim alias Cikok.
Perkara ini kemudian kembali digugat oleh anak korban, Robiyanto dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.

Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba,SH., mengatakan jika dari amatan saksi ahli dalam perkara ini dugaan PMH ini dengan sengaja dilakukan oleh para tergugat.

Ahli hukum pidana AssProff. DR.Youngky Fernando, SH. MH., untuk memberikan penjelasan dari sisi dan perspektif hukum dalam perkara ini.

“Dalam persidangan tadi disebutkan bahwa lamanya proses ini penetapan tahun 2003, kemudian difollow-up tahun 2020 adalah patut dicurigai dan tidak wajar,” kata Jhon.
Menurutnya, indikasi pelanggaran setelah adanya penetapan dua tersangka pada tahun 2003 dalam kasus pembunuhan 20 tahun lalu itu. Di mana kasus ini baru ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SPDP pada tahun 2020, sementara hakim telah menetapkan kedua pelaku tersangka dalam kasus tersebut.

“SP3 juga tahun 2020. Rentang waktunya itu hanya beda satu hari. Artinya keterangan ahli tadi itu memang sangat menguatkan pada gugatan kita, bahwa ketiga tergugat ini (Presiden, Kejagung, dan Polri) adalah melakukan perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Jhon menambahkan,dalam persidangan sebelumnya, pihaknya juga telah menghadirkan dan mendengarkan keterangan 5 saksi. “Dua orang saksi merupakan orang yang mengetahui upaya mencari keadilan yang dilakukan oleh Klienya Robiyanto,

Sementara saksi ahli, DR Yongki Fernando, SH. MH, menjelaskan melihat pada tahun putusan sebelumnya, lalu diterbitkannya SP3 kasus ini setelah 20 tahun, terdapat kejanggalan jika dilihat dalam perspektif hukum pidana.
“Bagaimana mungkin penetapan yang sudah hampir 20 tahun lamanya, baru adanya keputusan SP3 penghentian penyidikan itu. Apalagi kita melihat perspektif pendekatan hukum materi tentang penghentian penyidikan itu sendiri kan substansinya harus adanya atau tidak terpenuhinya dua alat bukti,” jelasnya.

Menurutnya, jika melihat dari sisi hukum pidana penetapan atas dua tersangka dalam kasus sebelumnya, seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti dengan hanya mengumpulkan dua alat bukti.

“Sedangkan bahwa penetapan itu sebenarnya pintu masuk pada peristiwa pidana yang disangkakan lewat penetapan itu. Saya pikir tidak terlalu sulit dibandingkan mengawali proses penyidikan,” ucap dia.

Ia juga menyebut alur kronologi dalam kasus ini terbilang cukup langka. Terutama terkait jangka waktu yang terbilang lama antara putusan hakim yang sudah harus dijalankan pada tahun 2003 silam. Lalu, diterbitkan SP3 pada tahun 2020 untuk menganulir kasus ini.
“Bahwa terhadap putusan terhadap tindak pidana yang diduga kan ini, bisa dianulir dengan namanya SP3. Ini hal yang langka,” terangnya.

Pihak Tergugat I dan II

“Jadi ini dalam pandangan kami, dalam perspektif materil tidak wajar, tidak normal dan patut dikatakan melawan hukum,” tambah dia.
Menyikapi persidangan tersebut, Asisten perdata dan tata usaha negara kejaksaan tinggi kepulauan Riau, sekaligus sebagai pihak Kuasa tergugat I dan II, Eka Sumarna menjelaskan, ” tetap menghargai keterangan Ahli yang dihadirkan pihak penggugat, namun dalam persidangan kita menyampaikan argumen dan pandangan hukum terhadap keterangan yang disampaikan ahli”, jelasnya.

Menurutnya “upaya hukum yang dimaksud telah dilaksanakan , untuk itu dalam persidangan berikutnya pada Kamis (7/422), pihaknya juga akan menghadirkan saksi dan ahli,”tutupnya.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai menguji sistem subdrain pada 18 titik di kawasan Central Business District (CBD) Batam Center yang selama ini memiliki persoalan genangan. Metode ini dirancang untuk mempercepat masuknya air dari permukaan jalan ke sistem drainase di bawahnya.

Uji coba dilakukan di sejumlah titik, antara lain kawasan Mega Mall, Batam City Mall (BCM), BRI, Mitra 10, Bank Mandiri, halte Pos Indonesia, serta beberapa lokasi lain di kawasan CBD Batam Center.

Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan evaluasi kondisi lapangan, termasuk titik-titik yang selama ini mengalami genangan. Melalui sistem subdrain, air dari badan jalan diarahkan agar lebih cepat masuk ke sistem drainase sehingga tidak terlalu lama tertahan di permukaan.

โ€œYang kami lihat adalah bagaimana air bisa lebih cepat masuk ke sistem drainase. Karena itu, sistem subdrain ini kami uji terlebih dahulu di titik-titik yang berdasarkan evaluasi memiliki persoalan genangan,โ€ ujar Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto, didampingi Direktur Pembangunan Infrastruktur, Wulung Dahana, Selasa (15/9/2026).

Dari uji coba pada 18 titik tersebut, sistem menunjukkan bahwa air dapat lebih cepat masuk ke drainase. Kondisi ini berpotensi mengurangi durasi genangan di badan jalan, meski efektivitasnya masih akan dievaluasi berdasarkan kondisi hujan yang berbeda.

“Ini masih tahap uji coba. Hasilnya akan terus kami evaluasi, terutama saat menghadapi intensitas dan kondisi hujan yang berbeda. Dari situ akan dilihat apakah metode ini efektif untuk dikembangkan di lokasi lainnya,” katanya.

Penerapan sistem subdrain dilakukan secara bertahap dengan kawasan CBD Batam Center sebagai tahap awal. Selain relatif mudah diterapkan, metode ini dipilih karena dinilai lebih efisien dari sisi biaya dibandingkan penanganan yang membutuhkan pembangunan atau perubahan sistem drainase secara besar-besaran.

Hasil uji coba 18 titik tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan BP Batam dalam menentukan lokasi pengembangan berikutnya.

Pendekatan ini memungkinkan penanganan genangan dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing titik, sekaligus tetap mengevaluasi kinerja sistem drainase secara keseluruhan.

“Kami ingin memastikan setiap upaya yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat di lapangan. Kalau hasil evaluasi menunjukkan metode ini efektif, tentu akan kami pertimbangkan untuk diterapkan di lokasi lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing” tutupnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain