Connect with us
Bupati Simalungun Ikuti RDP Penyelamatan Keuangan Kekayaan NegaraDaerah Di Prov. Sumut.

Bupati Simalungun Ikuti RDP Penyelamatan Keuangan Kekayaan Negara/Daerah Di Prov. Sumut.

More Videos

9Info.co.id | Simalungun – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelamatan keuangan kekayaan Negara/Daerah di Provinsi Sumatera Utara melalui penertiban pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Danau Toba.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, dipimpin oleh

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah I, Maruli Tua Manurung, Kamis (27/7/2023).

Korsupgah KPK Ri Wilayah I mengatakan bahwa RDP tersebut untuk menghimbun data data tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh kepada daerah khususnya di sekitar kawasan Danau Toba, untuk dijadikan bahan pembahasan pada rapat di KPK RI.

Dalam RDP tersebut, Bupati Simalungun meminta saran dan masukan kepada pihak KPK RI, Kementerian ATR, Direktur BTN, Provinsi terkait ijin Keramba Jaring Apung (KJA) yang menjadi salah satu kendala dalam penataan di Danau Toba di Kabupaten Simalungun.

“Ditahun 2021 dan 2022, kami sudah memangkas sekitar 2000 unit KJA, dan pemangkasan itu kami lakukan dengan pendekatan kepada para pengusaha KJA agar mau menertibkan KJA di sekitar tempat wisata danau Toba,”sebut Bupati.

Bupati Simalungun Ikuti RDP Penyelamatan Keuangan Kekayaan NegaraDaerah Di Prov. Sumut.

Bupati mengatakan bahwa, Pemkab Simalungun menghadapi kesulitan dalam melakukan pemangkasan KJA. “Ini menjadi dilema bagi kami, sangat susah. Karena masyarakat sudah puluhan tahun menjadi petani KJA sebelum peraturan di keluarkan,”kata Bupati.

Menurut Bupati, pada saat bertemu dengan masyarakat dilapangan, masyarakat pernah menyampaikan bahwa mereka adalah masyarakat Simalungun dan juga masyarakat Indonesia dan kenapa KJA masyarakat ditutup sedangkan yang lain boleh beroperasi.

“Kami itu masyarakat bapak loh, masyarakat Kabupaten Simalungun dan masyarakat Indonesia. Kenapa punya masyarakat ini yang ditutup sedangkan yang lainnya bisa beroperasi. Kalau ini ditutup apa yang bisa kami kerjakan. Kami mencoba mengurus ijinnya juga sangat susah,” ujar Bupati menirukan ucapan masyarakat kepada pemerintah Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Bupati Simalungun juga memyampaikan terkait bangunan dipinggiran Danau Toba, bahwa Pemkab Simalungun juga sudah melakukan pendataan. “Seperti di danau Toba Parapat, itu setidaknya ada sekitar 25 lebih hotel perijinannya yang akan selesai,”kata Bupati.

Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara di Wakili Inpektorat Prov. Sumut dan para kepala daerah dan perwakilan kepala daerah di kawasan Danau Toba. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version