Connect with us
Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan

Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan

More Videos

9info.co.id | Medan – Postingan akun tiktok diksipolitik.id terkait dugaan beroperasinya peredaran narkoba di dalam Lapas I Tanjung Gusta, Medan, belakangan menjadi sorotan. Terlebih di dalam judul konten tersebut menyebutkan detail kamar sel dan adanya aliran dana ke Kalapas secara jelas.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) M Fajeri Siregar mengatakan, konten yang diposting diksipolitik.id tersebut terbilang cukup berani, walaupun jika dipandang dari kacamata jurnalistik, jelas sangat fatal.

“Mungkin ini sekalian menjadi edukasi bagi kita biar sama-sama paham, bahwa media sosial tidak sama dengan media online yang jelas badan hukumnya. Kecuali Medan sosial yang memang terafiliasi dengan media online ya, itu beda lagi. Karena rata-rata atau kebanyakan media sosial sifatnya pribadi tapi seolah-olah itu media mainstream yang berhak menyampaikan informasi tanpa aturan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).

Kata Fajeri, postingan konten diksipolitik.id itu sangat persis dengan cara kerja jurnalistik dari ciri narasi. Hanya saja, apa yang dimuat tersebut justifikasi, diskriminasi, tanpa melakukan konfirmasi dan cenderung hoax.

“Bagi media online berbadan hukum yang terikat dengan kode etik dan UU Pers, ini jelas sangat fatal dan jelas pelanggaran. Namun jika itu dilakukan oleh media online, jelas ada kanal pelaporan lembaga yang menjadi korban pemberitaan, yakni Dewan Pers. Lalu kalau media sosial, seseorang atau lembaga yang keberatan sangat bisa melaporkannya atas pelanggaran UU ITE ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Apalagi informasi yang disebar itu jelas fitnah hingga akhirnya ditelan mentah-mentah oleh masyarakat yang pada akhirnya terbangun opini publik bahwa apa yang diposting itu adalah fakta.

“Jadi saya rasa wacana yang disampaikan Kalapas untuk melaporkan akun tiktok diksipolitik itu sudah tepat dan harus dilakukan agar pemilik akun bisa lebih berhati-hati dalam menerbitkan sebuah konten. Dan apa yang saya sampaikan ini hendaknya jadi pemahaman bagi mahasiswa yang katanya akan melakukan aksi terkait intimidasi Kalapas akan melaporkan akun itu. Pahami dulu, bukan langsung mau demo. Saya sudah baca beritanya. Karena akun itu memang bukan bagian dari media online sebagai produk pers dan tidak terafiliasi dengan media online,” tandas Fajeri.

Respons Ahli Pers dari Dewan Pers

Senada juga disampaikan Nurhalim Tanjung, ahli pers yang ditetapkan Dewan Pers. Menurutnya, media online sebagai bagian pers dikelola secara lembaga, sebagaimana media pers lainnya, sedangkan media sosial yang merupakan akun pribadi dikelola secara pribadi pula.

“Maka pertanggunganjawab hukumnya juga berbeda jika terjadi delik, media online (pers) diproses dgn UU Nomor 40/1999 tentang Pers, sedangkan media sosial menggunakan hukum di luar UU Pers mungkin UU ITE atau KUHP dan hukum umum lainnya. Tapi apabila media sosial itu terafiliasi atau merupakan bagian dari media online (pers) maka perlakuannya jika terjadi delik tetap menggunakan UU No.40/1999 tentang Pers, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers,” urainya.

Kemudian, lanjut Nurhalim, media pers dilarang menyebarkan hoax, karena sejatinya dia merupakan clearing house untuk informasi yang disampaikan ke masyarakat.

“Makanya jika mengetahui pertama kali berita yang disiarkannya adalah hoax mesti segera dicabut disertai permintaan maaf. Tapi kalau terbukti sering menyebarkannya (berita hoax) dan menjadi tentu melanggar KEJ dan bisa diproses menggunakan aturan hukum umum diluar UU No40/1999 ttg Pers. Dewan Pers mengenal sistem Kuadran Pers utk melihat dan menilali media seperti ini. Sementara kalau media sosial pribadi yang bukan terafiliasi pers menyebarkan hoax tentu prosesnya menggunakan hukum di luar UU Pers, seperti UU ITE, KUHP dan sebagainya,” ujar dia.

Pria berlatar belakang jurnalis dan akademisi ini juga mengatakan, berita subjektif dan fitnah jelas tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan UU Pers menyebutkan wartawan Indonesia mempunyai dan menaati KEJ.

“Jadi kalau pers terbukti menayangkan berita subjektif dan fitnah yg disengaja serta tanpa permintaan maaf setelah diketahui, pun bisa direkomendasikan Dewan Pers untuk diproses menggunakan hukum di luar UU Pers. Kalau media pers saja bisa diperlakukan demikian, tentu media sosial juga bisa menghadapi sanksi serupa atau lebih berat lagi sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version