Connect with us
Cahaya Ramadan Penuh Berkah, PLN Batam Salurkan 650 Paket Sembako.

Cahaya Ramadan Penuh Berkah, PLN Batam Salurkan 650 Paket Sembako

More Videos

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam kembali menunjukkan kepedulian dan komitmennya pada masyarakat melalui program kolaborasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) bersama Laziz PLN Batam. Hal ini diwujudkan pada bulan suci Ramadan, PLN Batam menggelar kegiatan sosial bertajuk “Cahaya Ramadan Penuh Berkah”, dengan membagikan 650 paket sembako untuk masyarakat kurang mampu yang tersebar di Kota Batam.

Paket sembako yang disediakan berisi 5 kilogram beras, 2 liter minyak goreng, dan 1 kilogram gula pasir, 2.5 ons kurma, sirup 450 ml, 1 kg tepung terigu, sarden, biskuit dan teh. Program ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, khususnya selama bulan Ramadan yang penuh dengan nilai berbagi dan gotong royong.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian PLN Batam dalam membantu masyarakat menghadapi bulan Ramadan.

“Kami ingin memanfaatkan momentum Ramadan yang penuh berkah ini untuk berbagi dengan masyarakat. Melalui pembagian bingkisan paket sembako ini, kami berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Zulhamdi.

Zulhamdi juga menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

“Ini adalah langkah konkret PLN Batam dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di Batam. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, terutama yang membutuhkan,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Laziz PT PLN Batam Rudi Antono menyampaikan bahwa bantuan sembako ini merupakan kolaborasi TJSL PLN Batam dan amanah dari para muzakki yang telah ikhlas berbagi menyisihkan sebagian hartanya dengan harapan dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi masyarakat.

“Kita diajarkan untuk senantiasa bersyukur atas setiap nikmat yang Allah berikan, sekecil apa pun itu. Dalam syukur, kita temukan kekuatan untuk menghadapi segala tantangan dengan penuh kesabaran. Karena sabar adalah kunci dalam menghadapi ujian, dan doa adalah teman dalam setiap langkah usaha kita,” beber Rudi.

Lebih lanjut ia mengajak masyarakat penerima bantuan untuk terus berusaha, bergerak maju, dan tidak pernah berhenti berjuang untuk berkah kehidupan yang lebih baik.

“Harapan kami adalah bahwa zakat ini dapat menjadi jalan untuk membuka peluang, memberikan inspirasi, dan membangkitkan semangat saudara-saudari sekalian dalam meraih kemandirian dan kesejahteraan,” tutup Rudi.

Salah satu penerima paket bingkisan Yusrinaldi, yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada PLN Batam atas bantuan yang diberikan serta mendoakan semua donatur.

“Terima kasih atas bantuan yang diberikan, sangat membantu sekali untuk keluarga saya. Semoga PLN Batam kedepan semakin maju dan semua donatur di PLN Batam mendapat pahala berlipat dari Allah. Aamiin,” ucapnya.

Program Cahaya Ramadan Penuh Berkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi Masyarakat luas serta meningkatkan semangat kebersamaan dan kepedulian antar sesama. Semoga program ini menjadi inspirasi dan membawa keberkahan untuk semuanya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version