Connect with us
Gelar FGD Audit LMS dan Perumusan Proyeksi Investasi, BP Batam Dorong Target Ekonomi Nasional 8 Persen

Gelar FGD Audit LMS dan Perumusan Proyeksi Investasi, BP Batam Dorong Target Ekonomi Nasional 8 Persen

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) Audit Land Management System (LMS) BP Batam dan Perumusan Proyeksi Investasi di Balairungsari, Batam Center pada Senin, (11/11/2024).

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari BP Batam dan Universitas Indonesia (UI) yaitu Pusilkom UI selaku Konsultan audit LMS dan LPM UI selaku konsultan perumusan proyeksi investasi. Adapun peserta FGD dihadiri oleh FKPD Tingkat Provinsi Kepri dan Kota Batam, DPRD Provinsi Kepri, para pelaku usaha, asosiasi, perbankan dan Pejabat Tingkat II BP Batam.

Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan bahwa pelaksanaan FGD tersebut dapat dimaknai sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para stakeholder atas langkah strategis BP Batam dalam meningkatkan kinerja untuk menarik investasi dan mendorong target perekonomian nasional 8 % di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Sehingga, untuk menjawab hal itu, pihaknya tengah melakukan dua langkah kongkret. Pertama, perbaikan Database & Sistem Pengelolaan Lahan atau LMS. Kedua, Penyempurnaan Data Real Invest (DRI) di Batam.

“Hari ini merupakan penyampaian bahwa BP Batam komitmen untuk melakukan perbaikan, BP Batam perlu dan harus melakukan penyempurnaan untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi delapan persen per tahun menuju Indonesia Emas,” katanya.

Lebih lanjut, dikatakan, perumusan proyeksi investasi atau pogram penyempurnaan data real invest ditujukan agar data realisasi investasi dapat menggambarkan seutuhnya kondisi riil dan besaran investasi yang ditanamkan di berbagai sektor di Batam. Sehingga, butuh keterpaduan data dari sumber data lainnya seperti Sistem Informasi Industri Nasional, Bea Cukai dan LKPM.

“Kami sedang memproses buat perhitungan yang tepat sehingga langkah nya nanti jadi lebih tepat dan menilai prestasi nya juga menjadi lebih tepat,” katanya lagi.

Selain itu, disebutkannya, bahwa layanan pengelolaan lahan menjadi kunci utama dalam mendorong pelaksanaan dan realisasi investasi di Batam. Menurutnya, belum sempurnanya layanan pengelolaan lahan, perlu dilakukan reviu dan audit atas database dan sistem dalam pengelolaan lahan. Pihaknya menggandeng Konsultan dari Pusilkom UI untuk mengaudit sistem LMS khususnya layanan pengalokasian tanah.

“Banyak masukan dari stakeholder, KPK dan BPK agar BP Batam memperbaiki data dan sistem. Sistem tanah dan data investasi sangat luas. Tadi, baru permulaan. Kedepan, perizinan investasi, pengelolaan lahan akan semakin akurat, transparan dan akuntabel,”ungkapnya.

“Kemudian ketika dalam proses yang dua tadi, itu ada konsekuensi yang tidak dikehendaki, kami mohon dimaklumi. Ibarat kalau kita bangun rumah atau potong pohon itu menggangu tetangga, ada debu, ada daun, itu kami rasa konsekuensi logis dan kami akan berusaha untuk meminimalkan konsekuensi tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Perwakilan Tim Konsultan Audit LMS BP Batam, Muhammad Kasfu Hammi berharap audit yang tengah dilakukan lembaganya bisa menghasilkan rekomendasi untuk perumusan kebijakan perbaikan layanan lahan yang akan datang.

“Harapan kami, kami bisa membantu BP Batam untuk mendapat keyakinan kepada publik bahwa sistem ini telah dikelola dengan benar,” ujar Kasfu Hammi. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version