Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Instalasi Radiologi dan Medical Check Up (MCU) Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam) kini telah tersertifikasi ISO 9001:2015.

Hal ini ditandai dengan serah terima sertifikat ISO 9001:2015 dari PT Sistem Unggul Terintegrasi (Sustain) selaku konsultan sertifikasi kepada RSBP Batam pada Senin (11/11/2024) di Ruang Pertemuan lantai 4 RSBP Batam.

Mewakili Anggota Bidang Pengusahaan, Direktur Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko, Konstantin Siboro dalam sambutannya mengapresiasi sertifikasi ini dan berharap hal ini dapat menjadi motivasi bagi RSBP Batam.

“Kami ucapkan selamat kepada RSBP Batam atas capaian ini, semoga hal ini dapat menjadi motivasi untuk memberikan layanan medis berstandar internasional secara berkelanjutan,” ujar Siboro sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan ini, Direktur Badan Usaha Rumah Sakit, dr. Sri Rezeki Handayani, Sp.M. mengucapkan terima kasih atas semangat dari seluruh pegawai RSBP Batam dalam mewujudkan sertifikasi ini.

“Terima kasih atas semangat dan dedikasi dari seluruh pegawai RSBP Batam hingga sertifikasi ini dapat kita raih bersama,” ucap dr. Sri.

dr. Sri berharap sertifikasi ISO kedua dan ketiga yang diraih oleh RSBP Batam ini dapat menjadi dorongan bagi dokter, perawat, dan manajemen untuk terus mengabdi kepada masyarakat khususnya di lingkungan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

“Pada tahun 2023 Laboratorium RSBP BP Batam telah mendapat sertifikat ISO dan tahun ini Instalasi Radiologi serta MCU berhasil tersertifikasi ISO 9001:2015,” kata dr. Sri.

“Dengan meningkatnya standar layanan dan mutu RSBP Batam serta diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang KEK Kesehatan yang akan berlaku di kawasan RSBP Batam, kami berharap berbagai upaya yang telah dilakukan ini dapat mendukung pelayanan medis berstandar internasional terbaik disini,” pungkas dr. Sri. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain