Connect with us
Isu Praktik Jual Beli Jam di Tambang Milik Antam di Bogor Mencuat, Jumlah Korban Jiwa Akibat Asap Beracun Masih Misteri

Isu Praktik Jual Beli Jam di Tambang Milik Antam di Bogor Mencuat, Jumlah Korban Jiwa Akibat Asap Beracun Masih Misteri

More Videos

9info.co.id | BOGOR – Insiden merebaknya asap beracun di areal tambang emas gunung Pongkor milik PT Aneka Tambang (Antam) di Sorongan, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini masih menyisakan misteri.

Khususnya terkait jumlah korban jiwa yang masih simpang siur, dan fakta yang kabarnya masih ditutup rapat oleh pihak berwenang di kawasan penghasil emas mencapai 1 ton pertahun tersebut.

Bahkan di balik kasus yang terjadi pada Selasa dinihari (13/1/2026) itu, tersirat kejanggalan yang cukup mencolok, ketika Bupati Bogor Rudy Susmanto, mendadak muncul dan membantah informasi yang beredar luas di medsos, bahwa jumlah korban tewas dari kalangan penambang liar yang biasa disebut ‘gurandil’, mencapai 700 orang.

Sehari pasca kejadian, Rudy Susmanto menjelaskan, piihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Antam dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanggung guna mencari informasi yang benar.

“Pihak Antam menjelaskan sumber asap berasal dari salah satu lubang pada pukul 00.30 WIB dinihari. Dipastikan pada saat kejadian tidak ada aktivitas operasional penambangan Antan di lokasi,” kilahnya, Rabu (14/1/2026).

Namun setelah kasus itu merebak, lanjut Bupati Bogor, beredar isu adanya korban yang terjebak sebanyak 700 orang, namun langsung diklarifikasi bahwa itu tidak benar. “Level 700 di sini adalah istilah lubang tambang, bukan jumlah korban. Antam telah memverifikasi tidak ada aktivitas penambangan dan tidak ada korban dari pihak pekerja Antam pada saat kemunculan asap,” tegasnya.

Senada dengan penjelasan Bupati Bogor, Humas PT Antam, Farid membantah keras informasi yang beredar terkait dugaan ledakan tambang dan klaim adanya 700 korban jiwa di Tambang Pongkor.

“Antam menegaskan tidak terjadi ledakan, tidak ada kebocoran gas berbahaya, serta tidak terdapat korban jiwa maupun pekerja yang terjebak. Isu 700 korban disebut sebagai kesalahpahaman yang merujuk pada nama Portal L.700 Ciurug, yang saat ini sudah tidak digunakan untuk aktivitas penambangan.

“Peristiwa yang terekam dalam video viral merupakan dokumentasi penanganan teknis akibat munculnya asap di tambang bawah tanah L.600 Ciurug pada 13 Januari 2026 dini hari,” sebutnya.

“Asap diduga berasal dari terbakarnya kayu penyangga yang menyebabkan peningkatan kadar gas karbon monoksida (CO) hingga di atas ambang aman. Sesuai prosedur keselamatan, Antam menghentikan sementara aktivitas, menyesuaikan sistem ventilasi, serta mengisolasi area terdampak hingga kondisi dinyatakan aman,” imbuh Farid.

Sementara, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online) sekaligus Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira menilai, ada extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dalam peristiwa tersebut.

“Karena berdasarkan investigasi dan pernah kami dalami, adanya praktik jual beli jam dalam aktivitas tambang ilegal di PT Antam. Artinya, di jam tidak ada aktivitas Antam, diduga kuat jam tersebut biasanya di tengah malam, gurandil masuk ke areal tambang itu. Kita masih cek siapa oknum yang menjual jam atau kepada siapa gurandil menyetor,” tegasnya, Senin (29/1/2026).

Di sambung itu, lanjut pria yang akrab disapa Yudhis ini, beberapa pelaku yang sudah teridentifikasi terlibat dalam jual beli jam tambang ilegal yaitu berinisial HE, pemilik tambang emas ilegal di Kampung Malasari, Kecamatan Nanggung yang lubangnya hingga ke Kawasan Tambang Pongkor, PT Antam).

“Dari hasil analisis kami, masih banyak yang ditutupi dalam kasus ini. Kami mendesak pihak Antam dan Pemkab Bogor transparan. Karena statement Antam dimaksudkan untuk meminimalisir perhatian publik terkait hoax 700 korban jiwa di kawasan tambang PT Antam. Selain itu untuk meminimalkan adanya opini liar terkait aktifitas tambang ilegal di Kawasan Pongkor, PT Antam,” pungkasnya.

Karena itu, Yudhis berpendapat, sanggahan bupati bahwa tidak ada korban jiwa pada hari yang sama dengan kejadian terkesan terburu buru dan bukan ranah bupati yg seharusnya menyerahkan penyelidikan ke polisi.

“Ada apa?. Karena diduga masih ada korban jiwa yang berada di dalam lubang tambang yang belum dievakuasi. Dan Bahasa 700 level antam memang benar, namun perlu dipertanyakan apakah memang tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” tuturnya.

“Untuk itu, atas nama IWO dan Formapera, kami meminta Antam untuk mengusut tuntas permainan oknum nya dan transparan terhadap perkembangan kejadian tersebut,” pungkasnya.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version