Connect with us
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

More Videos

9info.co.id | BATAM –Di tengah selektivitas modal global yang meningkat dan penyesuaian rantai pasok internasional, Batam mencatat realisasi investasi riil sebesar Rp69,30 triliun sepanjang 2025, melampaui target tahunan Rp60 triliun atau sekitar 15 persen di atas sasaran.

Capaian ini menempatkan Batam sebagai salah satu kawasan dengan kualitas eksekusi investasi industri yang menonjol di Indonesia.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan capaian tersebut mencerminkan penguatan fundamental ekonomi kawasan. Menurutnya, pertumbuhan investasi Batam tidak semata didorong oleh penambahan jumlah proyek, tetapi oleh ekspansi dan pendalaman kapasitas pelaku usaha yang telah beroperasi.

“Yang tercermin adalah uang yang bekerja di lapangan—bukan sekadar rencana di atas kertas,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan realisasi pada paruh kedua 2025 menandai meningkatnya belanja modal industri, seiring Batam memasuki fase capital deepening yang berperan langsung meningkatkan produktivitas dan daya saing kawasan.

Dari sisi struktur, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, menjelaskan bahwa komposisi investasi Batam semakin matang, baik berdasarkan asal negara penanam modal maupun sektor usaha.

Sepanjang 2025, Singapura tetap menjadi sumber investasi utama, diikuti Taiwan, RRT, Malaysia, Hongkong (RRT), Belanda, Amerika Serikat, Jepang, Swiss dan Perancis—kombinasi yang mencerminkan keterhubungan Batam dengan jaringan manufaktur dan logistik regional.

Menurut Li Claudia, struktur ini menunjukkan orientasi investasi yang semakin terkonsentrasi pada sektor produktif penopang industri inti.

“Komposisi negara dan sektor tersebut memperlihatkan Batam semakin terintegrasi dalam rantai pasok regional dan global,” katanya.

Penguatan struktur investasi itu ditopang oleh lonjakan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan investasi yang disampaikan secara nasional, realisasi investasi Batam mencapai Rp44,01 triliun, melampaui target Rp36,99 triliun atau 118,97 persen.

Secara year-on-year, PMDN meningkat 125,90 persen, dari Rp8,16 triliun pada 2024 menjadi Rp18,43 triliun pada 2025, sementara penanaman modal asing (PMA) juga naik menjadi Rp25,58 triliun.

“Lonjakan PMDN menunjukkan meningkatnya kepercayaan investor domestik serta kuatnya reinvestasi pelaku usaha nasional—penyangga penting di tengah volatilitas global,” ujar Fary.

Dari perspektif makro, capaian ini berlangsung ketika banyak ekonomi menghadapi pengetatan likuiditas dan penataan ulang rantai pasok.

Dalam konteks tersebut, kemampuan Batam mempertahankan momentum investasi menandakan keunggulan struktural sebagai lokasi produksi yang efisien, dekat pasar regional, dan didukung infrastruktur industri yang relatif matang.

Sebagai penutup, BP Batam menjelaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi yang benar-benar berlangsung di lapangan, seiring meningkatnya belanja modal dan penguatan kapasitas produksi pelaku usaha.

Metode pengukuran ini menangkap realisasi investasi yang diwujudkan dalam aset produktif—seperti mesin, peralatan industri, dan fasilitas produksi—yang digunakan langsung dalam kegiatan usaha.

Pendekatan tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pembentukan kapasitas ekonomi di Batam.

Dengan dasar itu, realisasi investasi 2025 tercatat Rp69,30 triliun, meningkat dari posisi triwulan III sebesar Rp54,7 triliun, dan berada sekitar 15 persen di atas target tahunan—menegaskan bahwa pertumbuhan investasi Batam tidak hanya bersifat nominal, tetapi juga berkualitas dan berdampak nyata bagi struktur industri kawasan.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version