Connect with us
IWO Batam Audiensi dengan Imigrasi Kelas I A Batam, Bahas Kerja Sama Informasi dan Pengawasan Keimigrasian

IWO Batam Audiensi dengan Imigrasi Kelas I A Batam, Bahas Kerja Sama Informasi dan Pengawasan Keimigrasian

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam melakukan audiensi dengan Kantor Imigrasi Kelas I A Batam, Jumat (18/7/2025). Pertemuan ini bertujuan mempererat komunikasi dan kerja sama dalam penyebaran informasi publik terkait pengawasan keimigrasian di Kota Batam.

Pengurus IWO Batam yang hadir diwakili oleh Sekretaris IWO Batam, Rahmat Purba, Bendahara IWO, Gordon Hutauruk dan Wakil Bendahara, Liston Manurung. Mereka disambut langsung oleh Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) sekaligus Humas Imigrasi Kelas I A Batam, Aris.

Aris menyampaikan bahwa Imigrasi Batam selalu membuka diri untuk menjalin komunikasi dengan insan pers, termasuk IWO, PWI, IJTI, dan organisasi wartawan lainnya.

“Imigrasi selalu welcome dengan kawan-kawan media. Kami ingin semua informasi terkait kinerja dan kegiatan keimigrasian tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aris juga memaparkan capaian terbaru Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Operasi Wira Waspada yang digelar 15 – 16 Juli 2025. Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini berhasil mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal, terdiri dari 10 WN Myanmar dan 14 WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Para WNA asal Tiongkok tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) namun melakukan aktivitas yang bersifat bekerja di lokasi proyek dan kawasan industri. Imigrasi Batam akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seluruh WNA yang terjaring.

Dalam siaran persnya. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kedaulatan negara.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal. Semua pelanggaran akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Melalui audiensi ini, IWO Batam dan Imigrasi berharap sinergi antara media dan instansi pemerintah semakin kuat, khususnya dalam penyampaian informasi yang akurat kepada publik dan pengawasan keberadaan orang asing di Batam.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version