Connect with us

9Info.co.id | Batam – Tokoh masyarakat Sumut di Batam, Susanto Siregar menyerukan kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH.SIK.MH, untuk mengusut tuntas kasus laporan anggota DPRD Kota Batam berinisial AT terhadap pelapor berinisial CP.

AT telah membuat Laporan Polisi nomor : LP-B/118/X/2021/SPKT/POLDA KEPRI, tanggal (13/09/2021) tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan dengan sarana media elektronik. Namun kasusnya belum juga selesai.

Dalam wawancaranya dengan wartawan, Susanto menegaskan, pentingnya menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu terhadap siapapun terlibat. Ia menyatakan bahwa masyarakat Batam menaruh harapan besar pada aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan dijalankan.

Oknum anggota Anggota DPRD Batam berinsial AT , telah membuat laporan polisi tanggal (02/10/2021). Dalam laporannya. AT menjelaskan saat itu Jumat, (01/10/2021) sekira pukul 20.30 Wib sedang berada di Mayumi Kopi Tiam, Komplek Grand Niaga Mas Batam Center hingga terjadinya keributan di sana dengan CP.

“Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke – 3 pada tanggal (04/07/2023) menyebutkan bahwa proses gelar perkara yang telah dilaporkan oleh AT terhadap terlapor berinisial CP menyebutkan bahwa CP sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun kami menilai proses hukum atas laporan tersebut terkesan lamban. Hal ini dapat dilihat karena prosesnya hampir memakan waktu hingga dua tahun, namun belum ada kesimpulan,”tegas Susanto.

Susanto mengatakan karena lambannya penanganan proses hukum tersebut, Santo menilai terlapor CP semakin bebas berkeliaran dan diduga melakukan provokasi hingga pengancaman kepada AT melalui whatshap maupun media sosial yang dimiliki oleh terlapor. Bahkan menurut informasi yang didapatkanya, terlapor juga pernah mendatangi rumah oknum anggota DPRD Batam tersebut,”sebut Susanto.

Susanto menambahkan, sebagai bentuk protes lambannya penanganan proses hukum tersebut. Laporan polisi nomor : LP-B/109/IX/2021/SPKT/POLDA KEPRI, tanggal (13/09/2021) tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan dengan sarana media elektronik, tim Penasehat Hukum (PH} AT juga telah melayangkan Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri pada tanggal (17/05/2023),” sebutnya lagi.

Masih kata Susanto, pembuatan laporan aduan oleh tim PH anggota DPRD Batam AT, karena menganggap penanganan terhadap perkara itu terkesan sangat lamban,

Saat ini Susanto mengkwatirkan keamanan dan kenyaman AT bila proses hukum tersebut tidak dituntaskan. Untuk itu dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas serta membawa kasus ini ke jalur hukum yang tepat.

“Kasus anggota DPRD Batam AT dan CP ini pun telah menimbulkan kontroversi dan perhatian publik yang tinggi.”

“Kami berharap agar pihak berwenang cepat tanggap dan presisi dalam menangani kasus tersebut secara adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum bisa dilaksanakan sepenuhnya,” pungkasnya. (KP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain