Connect with us
Susanto Siregar - Tokoh Masyarakat Batam.

Kasus Perseteruan Oknum Anggota DPRD Batam inisial AT dengan CP Diduga Jalan di Tempat.

More Videos

9Info.co.id | Batam – Tokoh masyarakat Sumut di Batam, Susanto Siregar menyerukan kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH.SIK.MH, untuk mengusut tuntas kasus laporan anggota DPRD Kota Batam berinisial AT terhadap pelapor berinisial CP.

AT telah membuat Laporan Polisi nomor : LP-B/118/X/2021/SPKT/POLDA KEPRI, tanggal (13/09/2021) tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan dengan sarana media elektronik. Namun kasusnya belum juga selesai.

Dalam wawancaranya dengan wartawan, Susanto menegaskan, pentingnya menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu terhadap siapapun terlibat. Ia menyatakan bahwa masyarakat Batam menaruh harapan besar pada aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan dijalankan.

Oknum anggota Anggota DPRD Batam berinsial AT , telah membuat laporan polisi tanggal (02/10/2021). Dalam laporannya. AT menjelaskan saat itu Jumat, (01/10/2021) sekira pukul 20.30 Wib sedang berada di Mayumi Kopi Tiam, Komplek Grand Niaga Mas Batam Center hingga terjadinya keributan di sana dengan CP.

“Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke – 3 pada tanggal (04/07/2023) menyebutkan bahwa proses gelar perkara yang telah dilaporkan oleh AT terhadap terlapor berinisial CP menyebutkan bahwa CP sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun kami menilai proses hukum atas laporan tersebut terkesan lamban. Hal ini dapat dilihat karena prosesnya hampir memakan waktu hingga dua tahun, namun belum ada kesimpulan,”tegas Susanto.

Susanto mengatakan karena lambannya penanganan proses hukum tersebut, Santo menilai terlapor CP semakin bebas berkeliaran dan diduga melakukan provokasi hingga pengancaman kepada AT melalui whatshap maupun media sosial yang dimiliki oleh terlapor. Bahkan menurut informasi yang didapatkanya, terlapor juga pernah mendatangi rumah oknum anggota DPRD Batam tersebut,”sebut Susanto.

Susanto menambahkan, sebagai bentuk protes lambannya penanganan proses hukum tersebut. Laporan polisi nomor : LP-B/109/IX/2021/SPKT/POLDA KEPRI, tanggal (13/09/2021) tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan dengan sarana media elektronik, tim Penasehat Hukum (PH} AT juga telah melayangkan Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri pada tanggal (17/05/2023),” sebutnya lagi.

Masih kata Susanto, pembuatan laporan aduan oleh tim PH anggota DPRD Batam AT, karena menganggap penanganan terhadap perkara itu terkesan sangat lamban,

Saat ini Susanto mengkwatirkan keamanan dan kenyaman AT bila proses hukum tersebut tidak dituntaskan. Untuk itu dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas serta membawa kasus ini ke jalur hukum yang tepat.

“Kasus anggota DPRD Batam AT dan CP ini pun telah menimbulkan kontroversi dan perhatian publik yang tinggi.”

“Kami berharap agar pihak berwenang cepat tanggap dan presisi dalam menangani kasus tersebut secara adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum bisa dilaksanakan sepenuhnya,” pungkasnya. (KP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version