Connect with us

Makin Nekat, Dua Remaja di Sekupang Colong Motor

More Videos


9info.co.id – Aksi dua remaja di Sekupang Kota Batam ini termasuk nekat. Keduanya nekat mencuri motor milik warga. Motor kemudian dijual melalui media sosial facebook. Hasilnya keduanya langsung dibekuk polisi dari laporan korban.

Dua remaja berinisial ACD (16) dan AVP (18) diringkus Polisi usai memposting sepeda motor merek Mio Sporty hitam BP 4105 E hasil curiannya di media sosial Facebook di Grup Jual Beli Batam,

Keduanya berhasil diamankan di Mitra Mall Kecamatan Batu Aji, pada Kamis (29/7/2022). setelah sebelumnya Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho melakukan undercover untuk membeli sepeda motor hasil curian tersebut.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana membenarkan telah mengamankan dua orang remaja laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor.

“Iya benar. Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sekupang,” ungkap Yudha.

Dijelaskannya, kedua remaja tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/106/VII/ 2022/SPKT/KEPRI/BRL/Sek Sekupang, tanggal 28 Juli 2022.

Lanjutnya, kejadian berawal sewaktu korban yang bernama Miftachussurur pulang kerumah pada, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 23.00 Wib menggunakan sepeda motor. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya didepan rumah.

Selanjutnya, korban langsung masuk rumah dan tidur. Lalu sekira pukul 05.30 Wib korban bangun tidur dan melihat motor yang sebelumnya terparkir didepan rumah sudah tidak ada alias hilang.

“Alangkah terkejutnya korban ketika melihat motor yang diparkirkan didepan rumahnya sudah tidak ada lagi alias hilang,” jelasnya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah. Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.

Masih menurut Yudha, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari korban, bahwasannya sepeda motor miliknya sedang diposting di media sosial Facebook di Grup Jual Beli Batam.

Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhamad Ridho, bersama-sama korban melakukan undercover untuk membeli sepeda motor hasil curian tersebut

“Kemudian sekira pukul 22.30 Wib pelaku berhasil diamankan di Mitra Mall Kecamatan Batu Aji,” imbuhnya.

Setelah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap barang bukti untuk memastikan apakah motor tersebut milik korban. Setelah diperiksa sesuai dengan surat-surat milik korban.

Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri barang milik korban di Perumahan Citra Renggali Anselir Kecamatan Sekupang.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version