Connect with us

9info.co.id | BATAM – Tujuh unit ruko di Kompleks Devin Premier, Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ambruk secara tiba-tiba pada Jumat (3/10/2025) sore. Peristiwa mengejutkan tersebut kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian Polsek Sekupang.

‎Bangunan ruko yang masih tergolong baru itu roboh tanpa tanda-tanda peringatan sebelumnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

‎Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut, bagian depan tujuh unit ruko tersebut ambruk hampir bersamaan.

‎“Dari hasil pendataan sementara, tidak ada korban jiwa. Hanya kerugian materi yang dialami para pemilik dan penghuni ruko,” jelas Riyanto, Senin (13/10/2025).

‎Unit Reskrim Polsek Sekupang kini melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab robohnya bangunan tersebut. Menurut Ipda Riyanto, dugaan sementara mengarah pada faktor lemahnya struktur konstruksi bangunan.

‎“Kalau dilihat dari kasat mata, runtuhnya kemungkinan akibat faktor konstruksi. Namun hal ini masih kami selidiki lebih lanjut dengan bantuan ahli konstruksi,” ujarnya.

‎Penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk pemilik ruko dan pihak pengembang PT Devin Buana Perkasa (DBP).

‎“Informasi sementara, pihak pengembang menyatakan siap membangun kembali ruko yang runtuh. Namun kami tetap melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk meminta keterangan ahli dan memeriksa dokumen teknis proyek,” tambahnya.

Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi

‎Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pada ketentuan mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam pelaksanaan pembangunan.

‎Pasal 59 UU tersebut menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar K4 dan melibatkan tenaga ahli bersertifikat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

‎Apabila bangunan yang relatif baru sudah ambruk, besar kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap aspek mutu, pengawasan teknis, dan legalitas perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

‎Selain itu, Pasal 100 dan 101 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa pelaksana konstruksi yang lalai hingga menyebabkan kerusakan atau runtuhnya bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.

Pengembang Belum Beri Keterangan Resmi

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Devin Buana Perkasa belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden robohnya tujuh ruko tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen masih belum mendapatkan tanggapan.

‎Publik kini menanti kejelasan terkait kelengkapan izin dan sertifikasi konstruksi proyek tersebut, termasuk legalitas PBG, SLF, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

‎Kasus ambruknya ruko Devin Premier menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku jasa konstruksi di Batam dan Kepulauan Riau agar mematuhi regulasi dan standar teknis bangunan. Kegagalan konstruksi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri properti.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

DIKLAT

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Diklat Orientasi Pegawai untuk Gelombang ke-1 di Mako Brimob Polda Kepri, 18-20 Mei 2026.

Bekerjasama dengan Satbrimob Polda Kepri, orientasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun mental, disiplin dan etos kerja pegawai yang siap melayani dengan penuh tanggung jawab.

Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain menegaskan bahwa status sebagai pegawai tetap membawa amanah besar untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap tugas.

“Saudara-saudara memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, berintegritas, memiliki jiwa korps dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara,” kata Alexander saat memberikan arahan Upacara Diklat.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, terutama dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik, perizinan, hingga pengadaan. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan profesionalisme organisasi.

Tak hanya itu, semangat kebersamaan dan soliditas antarpegawai juga menjadi nilai penting yang terus dibangun di lingkungan kerja.

“Kita adalah satu BP Batam. Jiwa korps harus dibangun agar tercipta soliditas dan semangat kebersamaan dalam organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad berharap kegiatan orientasi mampu memperkuat pemahaman pegawai terhadap arah kebijakan organisasi, sekaligus meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dinamika kepemimpinan dan budaya kerja di lingkungan BP Batam.

“Kegiatan ini agar bagaimana kita bisa memahami roda organisasi, bisa beradaptasi terhadap gaya kepemimpinan dan semua bisa berjalan seiring, selaras, seirama terhadap kebijakan organisasi,” pungkas Amsakar.

Sebanyak 676 pegawai akan mengikuti diklat yang dilaksanakan dalam enam gelombang hingga Juni 2026 mendatang. Para peserta dibekali pemahaman mengenai nilai, etika, serta budaya kerja instansi pemerintah guna menciptakan insan BP Batam yang tangguh dan bertanggung jawab. (AP)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain