Connect with us

9info.co.id – Seorang pelaku pencurian hape dibekuk polisi. Dia beraksi di sebuah laundry atau tempat pencucian pakaian. Saat hape diletakkan di atas meja setrika, pelaku langsung beraksi.

Namun korban langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Seibeduk. Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil membekuk pelaku.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi, berhasil menangkap DRS (34) maling handphone di Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning, Minggu (3/7/2022).

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (1/7/2022) sekira pukul 16.40 WIB, korban inisial SN sedang berada di TKP yang juga di tempat usaha korban, meletakkan handphone di atas meja gosokan.

Setelah itu korban keluar untuk memanggil anak pertama yang sedang bermain di luar rumahnya, setelah masuk kembali ke dalam, didapati handphone sudah tidak ada lagi, dengan rincian berupa 1 unit handphone merk infinix Hot 10 Play warna Morandi Green.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah total Rp 2,6 juta dan kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seibeduk,” kata Kapolsek Seibeduk AKP Betty Novia di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi saat konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan tim unit opsnal Reskrim Seibeduk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Simpang Dam Kampung Aceh.

Unit opsnal reskrim Polsek Seibeduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku DRS.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain