Connect with us
Pembangunan Bandara Hang Nadim, BP Batam Minta BIB Gunakan Material Eksklusif

Pembangunan Bandara Hang Nadim, BP Batam Minta BIB Gunakan Material Eksklusif

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan pengusahaan Batam (BP Batam) meminta kepada PT Bandara Internasional Batam (BIB) untuk menggunakan material eksklusif. Khususnya penggunaan material eksklusif yang akan digunakan di Terminal 2 Bandara Hang Nadim.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam Fesly Abadi Paranoan, usai rapat bersama dengan jajaran PT BIB di Marketing Center BP Batam, Jumat (16/2/2024).

Fesly menjelaskan, dalam rapat tersebut PT BIB menyampaikan progres terkini mengenai progres terbaru revitalisasi terminal satu serta desain pembangunan terminal dua yang ditargetkan mulai dibangun pada Juni 2024 mendatang. Dimana, BP Batam telah menyerahkan pengelolaan dan pengoperasian Bandara Hang Nadim kepada PT BIB selama 25 tahun ke depan.

Dalam perjanjian perjanjian kerjasama tersebut, melibatkan revitalisasi terminal satu dna pembangunan terminal dua , serta seluruh pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur sisi darat bandara.

“Jadi saat ini masuk dalam pembahasan desain terminal dua di Bandara Hang Nadim,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan membahas secara internal mengenai usulan desain terminal dua yang telah diajukan oleh PT BIB. Menurutnya, dari usulan desain yang telah disampaikan oleh PT BIB itu, ada beberapa catatan yang diberikan kepada PT BIB.

“Salah satu catatan itu, kita ingin semua material yang akan digunakan di terminal dua itu, kualitasnya adalah kualitas yang eksklusif. Material itu harus lebih bagus dari bandara kita yang sekarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai desain terminal dua ini akan dilakukan secara marathon. Sebab, Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah menginstruksikan agar pembangunan terminal dua ini bisa segera dimulai.

“Kita akan terus mendorong agar lebih cepat lagi pembangunannya. Targetnya minggu depan sudah ada pembahasan lanjutan,” imbuhnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version