Connect with us
Pengurus KONI Batam Periode 2024-2028 Segera Dilantik

Pengurus KONI Batam Periode 2024-2028 Segera Dilantik

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batam masa bakti 2024-2028 akan segera dilantik.

Ketua Umum KONI Batam, Rani Rafitriyani mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Nomor 074/KONI-Kepri/SK/I/2024 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Pengurus KONI Kota Batam periode 2024-2028.

SK tersebut, kata Rani, diterbitkan oleh Pengurus KONI Kepri pada tanggal 25 Januari 2024 lalu.

“Kami berharap, agenda pelantikan nanti dapat berjalan lancar tanpa kendala apapun,” ujar Rani, Senin (5/2/2024).

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dirinya untuk memimpin KONI Batam empat tahun ke depan.

Sebagaimana diketahui, Rani Rafitriyani terpilih sebagai Ketua Umum KONI Batam masa bakti 2024-2028.

Rani terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kota (Muskot) VI KONI Batam yang diikuti 44 cabang olahraga pada akhir Desember 2023.

Ia juga mengukir sejarah sebagai perempuan pertama yang menakhodai KONI Batam sepanjang sejarah lahirnya induk organisasi olahraga tersebut di Batam.

“Terima kasih atas dukungan dari semua cabang olahraga. Mari kita bekerja keras untuk memajukan organisasi ini agar pembinaan olahraga di Batam bisa maksimal ke depannya,” pesan Rani.

Sementara, Ketua Bidang Humas KONI Batam, Sazani mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan pelantikan tersebut pada tanggal 7 Februari 2024 nanti.

Sazani mengatakan, pelantikan akan berlangsung di Grand Galaxy Ballroom Planet Holiday Hotel Batam pada pukul 08.30 WIB.

“Alhamdulillah SK pengurus sudah terbit. Insyaallah pelantikan akan digelar tanggal 7 Februari nanti,” ujar Sazani.

Ia mengajak seluruh insan olahraga serta pengurus cabang olahraga (cabor) di Kota Batam untuk hadir meramaikan pelantikan nanti.

Menurut Sazani, kolaborasi antara KONI Batam dan seluruh pengurus cabor merupakan faktor penting dalam mewujudkan pembinaan olahraga yang berkelanjutan.

“Di bawah kepemimpinan Rani Rafitriyani, KONI Batam ingin mencetak banyak atlet berprestasi ke depannya dan mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version