Connect with us
DOA BERSAMA DAN DEKLARASI

PPTSB Wilayah Kepri dan Kota Batam Bersama Perwakilan Anak Rantau Kabupaten Simalungun Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Dukung RHS-AZI.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Parsadaan Pomparan Toga Sinaga (PPTSB) Wilayah Kepri dan Kota Batam, bersama dengan perwakilan anak rantau dari Kabupaten Simalungun, menggelar acara doa bersama sekaligus deklarasi dukungan untuk pasangan calon Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan Azi Pratama Pangaribuan (AZI), yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Simalungun pada 27 November 2024.

Acara yang berlangsung di kediaman Ketua PPTSB Wilayah Kepri, Ir. Ediaman Sinaga, ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pengusaha sukses, dan warga Simalungun yang merantau di Batam. Dalam sambutannya, Ediaman yang juga merupakan warga asli Kabupaten Simalungun, mengajak seluruh anggota PPTSB di wilayah Kepri dan Kota Batam untuk mendukung penuh pasangan RHS-AZI.

Ketua PPTSB Wil.Kepri, Ir.Ediaman Sinaga dan istri Anna Br.Sihombing.

“Saya asli putra daerah Simalungun, dari Kecamatan Balata Jorlang Hataran. Saya optimis, di periode kedua ini, RHS-AZI bisa membawa perubahan yang signifikan, terutama dalam perbaikan infrastruktur yang lebih baik. Satu periode masih kurang untuk menyelesaikan pekerjaan besar,” ungkap Ediaman, yang juga menekankan pentingnya dukungan doa dan informasi kepada keluarga di Simalungun agar mereka tetap mendukung visi misi pasangan calon tersebut.

Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M.

Sahmadin Sinaga, seorang pengusaha properti sukses di Batam, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Radiapoh Hasiholan Sinaga. Menurutnya, keberhasilan RHS dalam dunia bisnis sudah tidak diragukan lagi, dan niat baiknya untuk membangun Kabupaten Simalungun sangatlah luar biasa.

“RHS sudah terbukti sukses dalam dunia bisnis, termasuk properti, perkebunan sawit, dan berbagai usaha lainnya. Tetapi yang lebih luar biasa adalah niat baik beliau untuk membangun kampung halamannya di Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Albert Gultom.

Tidak hanya itu, Albert Gultom, pengusaha sukses lainnya yang merantau di Batam, turut memberikan dukungan penuh kepada RHS-AZI. Ia menilai bahwa di periode pertama, banyak perbaikan signifikan yang telah dilakukan, seperti pembangunan infrastruktur di Kecamatan Balata Jorlang Hataran.

Wasden Turnip, seorang pengacara ternama asal Simalungun, juga menyampaikan keyakinannya terhadap pasangan RHS-AZI. “Saya lahir di Raya Bosi dan keluarga saya masih di sana. Kinerja Bupati RHS sudah terbukti. Sebagai seorang pengusaha sukses, beliau rela mengorbankan waktunya untuk membangun Simalungun. Ini adalah hal yang luar biasa,” tuturnya.

Wasden Turnip. S.H.,M.H

“Memang tidak mudah melakukan perubahan, tapi dengan doa dan kerja keras, kita yakin bahwa RHS-AZI akan memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat Simalungun,” ujar Wasden.

Pada kesempatan itu, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh PPTSB dan anak rantau Simalungun di Batam.

“Saya sangat menghargai dukungan yang diberikan. Bersama kita akan terus bekerja keras untuk memajukan Kabupaten Simalungun,” ujarnya, yang kemudian disambut sorakan semangat dari para hadirin, “RHS-AZI Nomor Satu, RHS-AZI Menang, Menang, Menang!”

Acara deklarasi ini diakhiri dengan suasana penuh semangat, memperlihatkan komitmen kuat dari warga Simalungun di perantauan untuk mendukung pasangan RHS-AZI dalam perjuangan mereka membawa perubahan dan kemajuan bagi Kabupaten Simalungun.(Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version