Connect with us
RSBP Batam Gelar Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO 9001:2015 di Instalasi Gawat Darurat

RSBP Batam Gelar Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO 9001:2015 di Instalasi Gawat Darurat

More Videos

9info.co.id | BATAM – Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam menggelar Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi Sertifikasi ISO 9001:2015 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Jumat, (12/9/2025).

Acara dibuka oleh Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSBP Batam, dr. Muhammad Yanto menyampaikan bahwa sertifikasi ISO merupakan implementasi program kerja tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit berstandar internasional.

“Setelah sebelumnya berhasil memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 di unit MCU, Laboratorium, dan Radiologi, kini IGD menjadi unit pelayanan berikutnya yang diajukan. Ke depan, seluruh layanan RSBP akan terus ditingkatkan baik melalui sertifikasi ISO maupun akreditasi internasional JCI,” ujarnya.

Ia menambahkan, tujuan utama sertifikasi ISO 9001:2015 adalah untuk menjaga mutu pelayanan di IGD sesuai standar internasional sehingga masyarakat semakin terjamin atas kualitas layanan yang diberikan.

Selain itu, sertifikasi ini juga diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat, institusi pemerintah, hingga perusahaan asing terhadap RSBP Batam.

“Berdasarkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2023, rumah sakit yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus wajib menuju akreditasi internasional. Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan tahapan RSBP menuju akreditasi JCI,” jelasnya.

Dengan pendampingan dan konsultasi bersama konsultan ISO, RSBP Batam menargetkan agar IGD siap menghadapi audit eksternal dan meraih hasil terbaik.

Langkah ini juga menegaskan komitmen RSBP Batam dibawah kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra untuk terus menjadi rumah sakit PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Mahir, dan Akurat) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version