Connect with us
MEDIASI

Sengketa Ketenagakerjaan di PT BPR Indobaru Finansia Berakhir Damai, Pekerja dan Manajemen Capai Kesepakatan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Sengketa ketenagakerjaan yang sempat memanas antara pekerja tetap PT BPR Indobaru Finansia dan manajemen akhirnya menemukan jalan damai. Pertemuan mediasi tripartit yang digelar di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rabu (27/8/2025), berhasil menghasilkan kesepakatan.

Pekerja berinisial LT datang bersama kuasa hukumnya, Reevan Allingson Simanjuntak. Dari pihak perusahaan hadir Komisaris Utama Yohanes Riananto, direksi WL dan DV, serta perwakilan HRD. Mediasi dipimpin Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batam, Ejani Gospelina Siahaan.

Mediator memberi kesempatan LT dan Yohanes berbicara empat mata. Hasilnya, kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan tanpa proses hukum. Yohanes menegaskan masalah yang terjadi hanya miskomunikasi.

“Pekerja sudah seperti keluarga bagi saya. Beliau ingin berhenti, dan kami tidak berhak menahan. Solusi sudah kita sepakati bersama,” tegas Yohanes.

LT menyambut baik penyelesaian tersebut. “Masalah sudah clear, tidak perlu diperpanjang lagi,” ujarnya. Kuasa hukumnya pun mengapresiasi keterbukaan manajemen.

Kami menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang secara terbuka membuka ruang mediasi yang baik dengan pekerja, apalagi dengan hadirnya langsung komisaris utama perusahaan dari jakarta yang khusus untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami juga memberikan apresiasi kepada mediator disnaker yang telah menginisiasi pertemuan empat mata antara pekerja dengan perwakilan pengusaha. Dalam forum mediasi sehingga para pihak dapat berbicara dari hati ke hati. Semoga hal ini bisa menjadi contoh kedepan bahwa setiap permasalahan pasti dapat diselesaikan secara kekeluargaan”. Ungkap Revan Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Pekerja.

Ejani, selaku mediator, menyebut penyelesaian secara kekeluargaan adalah langkah terbaik. “Ini contoh penyelesaian sengketa yang ideal, sesuai amanat UU,” katanya.

Diketahui sebelumnya, LT telah bekerja di perusahaan sejak 2014 dan terakhir menjabat Pejabat Eksekutif Internal Audit. Persoalan bermula dari pemotongan gaji dari Rp10,63 juta menjadi Rp8,4 juta tanpa dasar hukum. LT sempat melayangkan tiga somasi yang tak ditanggapi manajemen hingga menyiapkan langkah hukum.

Kini, sengketa tersebut dinyatakan selesai melalui kesepakatan damai. Tidak ada lagi langkah hukum lanjutan. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version