Connect with us
Setelah Viral Isu TKA, PT New Way Powerindo Diduga PHK 21 Pekerja Lokal Sebelum Kontrak Berakhir

Setelah Viral Isu TKA, PT New Way Powerindo Diduga PHK 21 Pekerja Lokal Sebelum Kontrak Berakhir

More Videos

9info.co.id | BATAM – Di tengah tingginya angka pengangguran di Kota Batam, langkah PT New Way Powerindo kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya viral karena diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk pekerjaan kasar, kini perusahaan yang bergerak di bidang industri panel surya tersebut diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 17 operator dan 4 staf lokal sebelum masa kontrak mereka berakhir.

Informasi ini diungkapkan salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, langkah PHK tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kebocoran informasi terkait aktivitas internal perusahaan.

“Biar tidak ada lagi mata-mata atau informen di dalam perusahaan,” ungkap sumber tersebut, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, PT New Way Powerindo menjadi perbincangan hangat usai diberitakan mempekerjakan 12 TKA untuk pekerjaan pemasangan plafon. Padahal, banyak warga Batam yang masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan.

Menanggapi isu TKA tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kelas I A Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa 12 WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa C20.

“Mereka didatangkan untuk memasang mesin di PT New Way Powerindo dan mengantongi izin visa C20, sehingga tidak perlu RPTKA,” jelas Kharisma.

Ia menambahkan, setiap TKA tersebut juga memiliki pendamping dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disiapkan perusahaan guna proses pembinaan.

Sebagai catatan, visa C20 berlaku bagi WNA yang datang untuk kegiatan pemasangan atau perbaikan mesin terkait pembelian mesin dari luar negeri. Visa ini hanya berlaku sekali masuk dengan izin tinggal awal maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang.

Meski demikian, kebijakan perusahaan ini tetap memicu kritik. Banyak pihak menilai langkah PT New Way Powerindo tidak peka terhadap kondisi sosial-ekonomi setempat, terutama ketika masyarakat Batam masih bergelut dengan masalah pengangguran dan maraknya PHK di berbagai sektor.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT New Way Powerindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK 21 pekerja lokal tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version