Connect with us
SWARA Kota Batam Gelar Open Casting, Ajang Bakat MC dan Talenta Muda Bersinar Lewat Seni Peran

SWARA Kota Batam Gelar Open Casting, Ajang Bakat MC dan Talenta Muda Bersinar Lewat Seni Peran

More Videos

9info.co.id | BATAM – Komunitas SWARA (Solidaritas Pembawa Acara) kembali menghadirkan terobosan kreatif melalui Project Swara Kota Batam. Kali ini, SWARA membuka peluang emas bagi generasi muda dan para MC di Batam yang ingin mengasah serta menyalurkan bakat di dunia seni peran melalui kegiatan Open Casting.

Acara ini akan digelar pada Minggu, 31 Agustus 2025 di Swara Office, Perumahan Bambu Kuning C15 No. 9 (Sri Wedari Garden), Batu Aji. Proses casting dimulai pukul 15.00 WIB hingga selesai, dan terbuka untuk umum yang memiliki bakat akting sekaligus aktif sebagai MC, penyiar, atau pembawa acara di Kota Batam.

Menurut panitia, terdapat beberapa kriteria peserta yang harus dipenuhi, di antaranya:

– Usia minimal 21 tahun

– Sehat jasmani dan rohani

– Memiliki kemampuan akting

“Open Casting ini adalah kesempatan bagi MC dan talenta muda di Batam untuk mengeksplorasi potensi mereka lebih jauh. Bukan hanya berbicara di depan publik, tapi juga bagaimana menyalurkan ekspresi melalui seni peran. Dari Batam, kita ingin melahirkan bintang-bintang baru yang bisa bersinar lebih luas,” ujar Alfredo, Kabid Litbang SWARA, saat dikonfirmasi.

Tentang SWARA

SWARA merupakan komunitas yang mewadahi para MC, pembawa acara, penyiar, dan talenta komunikasi di Kota Batam. Sejak berdiri, SWARA aktif menggelar pelatihan, workshop, dan berbagai project kreatif untuk meningkatkan kualitas serta profesionalitas anggotanya.

“SWARA bukan hanya komunitas MC, tapi juga ruang tumbuh bagi siapa pun yang ingin berkembang di bidang komunikasi, entertainment, hingga seni. Project Swara Kota Batam ini adalah langkah nyata kami untuk memperluas cakrawala anggota dan membuka peluang kolaborasi di industri kreatif,” tambah Alfredo.

Bagi yang berminat, dapat langsung hadir ke lokasi saat casting berlangsung atau menghubungi narahubung Siabang Edo di 0813 2197 9665. Informasi lebih lanjut juga bisa didapatkan melalui Instagram @swarabatamofficial.

Dengan mengusung tagline “Dari Batam untuk Bersinar,” SWARA optimistis kegiatan ini akan menjadi momentum lahirnya talenta-talenta baru yang siap mengharumkan nama Batam di dunia seni peran dan industri kreatif. (LZ)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version