Connect with us

9info.co.id | BATAM – Di tengah tingginya angka pengangguran dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, praktik yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Batam menuai sorotan tajam.

PT New Way Powerindo, perusahaan yang bergerak di bidang industri panel solar, diduga secara terang-terangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melakukan pekerjaan kasar, yakni pemasangan plafon.

Kondisi ini dinilai ironis, mengingat puluhan ribu warga Batam masih menganggur dan kesulitan mendapatkan pekerjaan layak.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kelas I A Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, 12 TKA tersebut memang didatangkan untuk memasang mesin di PT New Way Powerindo.

“Mereka mengantongi izin visa C20, sehingga tidak perlu menggunakan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” jelasnya, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, TKA tersebut juga memiliki pendamping tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disiapkan pihak perusahaan guna proses pembinaan.

Sebagai informasi, Visa C20 diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia untuk kegiatan pemasangan atau perbaikan mesin yang berkaitan dengan pembelian mesin dari luar negeri. Visa ini merupakan kunjungan sekali masuk dengan izin tinggal awal maksimal 60 hari, dan masih dapat diperpanjang.

Meski demikian, kebijakan PT New Way Powerindo ini tetap menuai kritik dari masyarakat, lantaran dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi lokal. Terlebih, perusahaan ini sebelumnya juga pernah disorot karena dugaan pelanggaran aturan keimigrasian dalam mempekerjakan TKA. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain