Connect with us
Setelah Berunding, Warga Pondok 2 Bukit Barelang dan Gesya Group Capai Solusi Terkait Fasum dan Drainase

Setelah Berunding, Warga Pondok 2 Bukit Barelang dan Gesya Group Capai Solusi Terkait Fasum dan Drainase

More Videos

9info.co.id | BATAM – Puluhan warga Perumahan Pondok 2 Bukit Barelang mendatangi kantor Gesya Group di Jalan Ahmad Yani, Taman Baloi, Batam Kota, Kamis (28/8/2025) pagi. Mereka menuntut kejelasan terkait fasilitas umum (fasum) dan infrastruktur perumahan yang dinilai tidak sesuai dengan siteplan awal oleh PT Gesya Group, khususnya pengembang PT Pandutama Perkasa.

‎Aksi yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dipimpin langsung Ketua RT 07 bersama juru bicara warga, Juanly Rameso Hutabarat. Dalam orasinya, Juanly menegaskan bahwa warga hanya menagih janji developer.

‎“Fasum, jogging track, drainase, dan playground sudah ada di siteplan, tapi di lapangan tidak sesuai. Warga sudah bosan menunggu,” tegas Juanly di hadapan wartawan.

‎Berdasarkan dokumen siteplan yang dipegang warga, terdapat beberapa poin keberatan, di antaranya:

‎Ukuran fasum mengecil. Fasum yang dijanjikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

‎Jogging track tidak sesuai – Area jogging track di belakang Blok G semestinya berukuran 7 meter, namun realisasi jauh berbeda.

‎Masalah drainase Blok F tidak memiliki saluran air memadai sehingga air hujan dari Pondok 1 meluber ke Pondok 2. Begitu juga di Blok I, bagian belakang rumah yang berbatasan dengan proyek baru rawan rembesan karena tanpa drainase.

‎Playground fiktif, Lokasi dan ukuran taman bermain yang dijanjikan di siteplan tidak terealisasi.

‎Juanly menambahkan, kondisi tersebut meresahkan warga karena berpotensi menimbulkan banjir dan menurunkan kenyamanan tinggal. “Kami minta pihak Gesya Group bertanggung jawab dan segera memperbaiki semua fasilitas sesuai janji awal,” ujarnya.

‎Menanggapi tuntutan warga, Leo Dogam Lumbanraja, Legal Dokumen PT Pandutama Perkasa (Gesya Group), menyampaikan bahwa perbedaan pemahaman ini hanyalah masalah komunikasi.

‎“Dari beberapa tuntutan warga, kita sudah sampaikan opsi dan solusi yang akan dilaksanakan di perumahan. Jadi tidak ada yang diabaikan, semua akan kita tindaklanjuti sesuai komitmen,” ujar Leo.

‎Setelah perundingan yang cukup panjang, pihak developer dan warga akhirnya mencapai titik temu dengan sejumlah solusi yang disepakati bersama. Dengan demikian, persoalan yang sempat memicu keresahan warga Pondok 2 Bukit Barelang diharapkan dapat segera terselesaikan. (LZ)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version