Connect with us

9info.co.id | MEDAN – Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Doktor Komunikasi Islam UIN Sumut,Taufiq Hidayah Tanjung sangat menyayangkan atas lambatnya proses penanganan yang dilakukan Polrestabes Medan terkait tindakan salah tangkap oknum Polrestabes Medan yang telah mempermalukan nama baik Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DPW Nasdem Sumatera Utara (Sumut) Iskandar ST, yang terjadi pada hari Rabu (15/10/2015)

Taufiq mengatakan seharusnya pihak Polrestabes Medan melakukan konferensi pers secara terbuka dan mengungkapkan fakta fakta sebenarnya yang terjadi secara transparan kepada masyarakat terkait siapa oknum-oknum polisi yang terlibat dan faktor apa yang menyebabkan situasi salah tangkap itu terjadi.

“Kami Menilai Polrestabes Medan lambat dalam menyelesaikan situasi ini sehingga berlarut-larut dan menimbulkan opini liar di masyarakat yang tentunya hal ini sangat merugikan Bapak Iskandar selalu korban, seharusnya pihak Polrestabes Medan sudah terbuka ke publik siapa oknum yang terlibat dan apa faktor penyebab sehingga terjadi salah tangkap tersebut” ujar Taufiq, Minggu (19/10/2025).

Taufiq juga mengapresiasi sikap Kesatria Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan yang sudah meminta maaf terkait insiden ini dan sudah menetapkan 4 orang yang bersalah kedalam tempat khusus, tapi sikap yang baik ini juga harus didukung oleh data dan fakta secara terbuka kenapa situasi ini bisa terjadi. selama ini masyarakat percaya kepolisian bekerja secara profesional sesuai dengan SOP dan Perkap, namun dengan kejadian ini kepolisian akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat jika penanganan perkara ini tidak dilakukan secara transparan dan terbuka.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan sangat wajar hari ini bergulir banyak opini di masyarakat terkait masalah ini karena yang menjadi korban adalah tokoh masyarakat yang juga sebagai ketua Partai Politik dan pengusaha apalagi proses penangkapan yang cukup dramatis seperti penjahat kelas kakap.

“Tentu pihak kepolisian sebelum melaksanakan tugas penangkapan harus melakukan profiling kepada target apalagi sudah ditetapkan sebagai DPO, nama mungkin saja sama tapi tanggal lahir dan lain lain yang merupakan data otentik tidak mungkin sama apalagi proses penerbangan itu pemeriksaan data dilakukan cukup ketat, faktor faktor inilah yang membuat asumsi publik menjadi liar seperti ada kesengajaan dan motif lainnya” Ujarnya

Taufiq menyebut, polrestabes harus secepatnya melakukan konferensi pers secara terbuka kepada masyarakat dan menjelaskan siapa Iskandar yang menjadi target operasi mereka secara transparan ke publik, hal ini harus segera dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan nama baik pak Iskandar dapat dipulihkan secara utuh.

“Pihak kepolisian harus segera mengumumkan ke publik siapa Iskandar yang mereka maksud, agar masyarakat bisa membantu kepolisian memberikan informasi terkait keberadaan pelaku dan membersihkan nama baik pak Iskandar” Tutupnya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain