Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melaksanakan kunjungan silaturahmi dan koordinasi kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri, Selasa (21/10/2025).

Kunjungan itu disambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Kepri, J. Devy Sudarso di Ruang Kajati Kepri, Tanjungpinang.

Usai pertemuan, Amsakar Achmad menyebutkan kunjungannya bersama jajaran ingin meminta arahan dan petunjuk akan bagaimana upaya strategis lembaganya dalam mengoptimalkan penguatan kelembagaan dan penerimaan negara.

“Bahasannya pada dua hal, yang pertama akan melanjutkan kerja sama perjanjian yang sudah ada sebelumnya. Kedua, yaitu tata kelola secara umum,” sebut Amsakar.

Ia kemudian menekankan, pihaknya meminta pandangan dan arahan Kajati Kepri soal tata kelola melalui skema OIP atau Operator Investasi Pemerintah.

“Ini tinggal tim internal yang akan mendalami kembali, dalam waktu dekat akan dilakukan presentasi kembali kepada Pak Kajati,” ungkap Amsakar.

Keberadaan OIP diketahui merupakan bagian penting dari strategi pengelolaan keuangan negara yang berorientasi jangka Panjang.

OIP memastikan bahwa uang negara tidak hanya digunakan secara konsumtif, tetapi juga dioptimalkan secara produktif untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.

“Pak Kajati telah memberikan penekanan dan kita percaya dengan pertemuan ini akan ada kolaborasi yang lebih konstruktif lagi, karena spiritnya adalah membangun kemitraan dan sinergi.” pungkas Amsakar.

Sementara, Kajati Kepri, J. Devy Sudarso menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berharap sinergi kedua lembaga dapat lebih meningkatkan akselerasi dalam upaya memajukan Batam.

“Kehadiran BP Batam untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun Batam, diantaranya kami ingin memberikan pendapat hukum atau LO dalam hal sebagai operator investasi pemerintah. Kemudian, tata kelola dalam hal peningkatan PNBP, agar bisa ditingkatkan dan tata kelola investasi bisa berjalan baik,” ujar Devy. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain