Connect with us
Masyarakat Pulau Tanjung Sauh Tolak Keras Pembongkaran Makam Tua: Diduga Terkait Proyek PSN KEK, PT BSP Disorot!

Masyarakat Pulau Tanjung Sauh Tolak Keras Pembongkaran Makam Tua: Diduga Terkait Proyek PSN KEK, PT BSP Disorot!

More Videos

9info.co.id | BATAM – Gelombang penolakan datang dari masyarakat Pulau Tanjung Sauh, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Mereka dengan tegas menolak rencana pembongkaran atau pemindahan makam tua yang berada di pulau tersebut, yang disebut-sebut akan dilakukan oleh PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP).

‎Informasi yang beredar menyebutkan, langkah pembongkaran makam tua itu berkaitan dengan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Tanjung Sauh. Namun, rencana ini justru menuai protes keras dari warga yang merasa kehidupan mereka terutama masyarakat Suku Laut terancam akibat proyek tersebut.

‎Selain kehilangan lahan dan tempat tinggal, masyarakat Tanjung Sauh khawatir kehilangan warisan leluhur dan situs bersejarah berupa makam tua yang telah ada selama ratusan tahun.

‎“Inilah makam keramat leluhur kami. Kami sedang mediasi dengan Pemko Batam terkait makam ini. Makam warga di Pulau Tanjung Sauh ada sekitar 200-an, terdiri dari berbagai agama Muslim, Kristen, maupun Budha,”
‎ujar Nurdin, warga setempat, Rabu (8/10/2025).

‎Nurdin menegaskan, bukan hanya dirinya yang menolak rencana pembongkaran, tetapi seluruh warga masyarakat Tanjung Sauh juga menyatakan sikap serupa.

‎“Bukan saya saja yang menolak pembongkaran makam ini, tetapi banyak warga lain yang juga menolak dipindahkan dari pulau ini,” tambahnya.

‎Sebagai bentuk penolakan, masyarakat telah memasang spanduk peringatan berwarna putih bertuliskan merah di sekitar area makam tua.

‎Tulisan pada spanduk itu berbunyi:

‎“Dilarang Membongkar Makam Karena Sedang Mediasi di Pemko Batam.”

‎Di sisi lain, rencana pembongkaran ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang melindungi situs pemakaman dan peninggalan sejarah, sebagaimana diatur dalam:

‎Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 ayat (1) yang melarang setiap orang merusak atau memindahkan benda atau situs yang memiliki nilai sejarah tanpa izin.

‎Pasal 406 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang merusak atau memindahkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

‎Selain itu, jika proyek tersebut benar merupakan bagian dari PSN, maka prosesnya seharusnya mematuhi prosedur Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melibatkan konsultasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) serta Wali Kota Batam terkait dugaan rencana pembongkaran makam tua di Pulau Tanjung Sauh tersebut.

‎Sementara itu, masyarakat Pulau Tanjung Sauh menegaskan akan terus mempertahankan tanah leluhur mereka, sembari menunggu hasil mediasi resmi dengan Pemerintah Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dekatkan Pemerintah dengan Warga, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Gelar Silaturahmi dan Goro di Baloi Permai

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama jajaran Forkopimda menggelar kegiatan silaturahmi dan gotong royong bersama warga Perumahan Legenda Malaka RW IV, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Sabtu (25/10/2025).

‎Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang, Dandim 0316/Batam, serta Direktur PLN Batam.

‎Dalam sambutannya, Amsakar Achmad mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kebersihan dan semangat kebersamaan.

‎“Pembangunan Batam ini harus kita jaga bersama. Terutama persoalan kebersihan dan sampah, ini tanggung jawab kita semua. Lingkungan yang bersih mencerminkan masyarakat yang maju,” ujarnya.

‎Amsakar menegaskan bahwa semangat gotong royong merupakan nilai yang harus terus dipertahankan di tengah masyarakat perkotaan yang dinamis seperti Batam.

‎“Kegiatan seperti ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah dan warga, sekaligus wujud nyata kebersamaan dalam menjaga lingkungan,” tambahnya.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kota Batam Ir. Anang Adhan, politisi dari Partai Gerindra. Ia memberikan apresiasi terhadap langkah Pemko Batam dan seluruh stakeholder yang hadir langsung ke masyarakat.

‎“Kami sangat mengapresiasi program Pemko Batam yang proaktif turun ke lapangan. Sebagai wakil rakyat, kami juga harus jemput bola untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung,” tegas Anang Adhan.

‎Sementara itu, Camat Batam Kota Dwiki Septiawan mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran para pimpinan daerah di wilayahnya.

‎“Kehadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam hari ini merupakan bentuk perhatian nyata kepada masyarakat kami di Baloi Permai RW IV. Kami sangat mengapresiasi karena aspirasi warga dapat langsung tersampaikan,” ucap Dwiki.

‎Kegiatan gotong royong dan silaturahmi ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Warga bersama jajaran pemerintah dan unsur Forkopimda tampak bahu-membahu membersihkan lingkungan sekitar, menata taman, serta memperbaiki saluran drainase.

‎Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Batam berharap agar semangat gotong royong tetap tumbuh di seluruh wilayah kota demi terwujudnya Batam yang bersih, maju, dan harmonis. (Mat)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version