Connect with us
Mangihut Rajagukguk

Tolak Kriminalisasi Hukum, Ratusan Massa IKABTU Gelar Aksi Unras di Polresta Barelang

More Videos

9Info.co.id _ BATAM – Ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (Ikabtu) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/10/2023).

Unjuk rasa tersebut menyusul ditetapkannya direktur developer PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) , AJB dan SHGB yang telah disetor konsumen kepada PT BRB.

Pantauan redaksi, para massa mendatangi Mapolresta Barelang sekitar pukul 10.00 WIB sembari membawa spanduk Ikabtu Maju Bersatu (IMB), dan spanduk yang bertuliskan ‘Tolak kriminalisasi tokoh Batak Batam, Ketua umum Ikabtu Batam, Nasir Hutabarat.

Massa IKABTU Gelar Orasi Di depan Polresta Barelang

Salah satu orator aksi, Mangihut Aritonang menyampaikan dua poin tuntuntan dalam aksi ini.

Pertama, meminta Kapolresta Barelang agar mencabut surat Penetapan TSK Nomor: S.Tap/144/X/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 09 Oktober 2023, dengan alasan bahwa PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) antara Pengembang dan konsumen telah ada perjanjian yang disepakati bersama.

Dalam persoalan ini pihak developer seharusnya bisa dimintai pertanggung jawaban bahkan proses hukumnya adalah ranah hukum perdata bukan ranah pidana.

“Selanjutnya, kami minta kepada Bapak Kapolresta Barelang untuk menghentikan proses penyidikan maupun penyelidikan dengan menerbitkan SP-3 atas nama Roma Nasir Hutabarat sebelum kami layangkan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas – 1A,” ujar Mangihut

“Kami minta Bapak Kapolresta Barelang menemui kami. Kalau tidak kami akan di sini sampai malam,” tegas Mangihut dalam orasinya.

Hal senada disampaikan oleh Tonni Siahaan,SH. “Pokok perkara ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata”, jelasnya.

Aksi yang digelar massa dari IKABTU hari ini sebagai bentuk dukungan solidaritas atas proses hukum yang dialami oleh ketua Umum IKABTU Roma Nasir Hutabarat.

Massa IKABTU

Setelan berorasi, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti menanggapi langsung aksi massa IKABTU Batam.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya Kapolresta Barelang dan saya sudah mewakili disini,” ujar Syafrudin.

Lanjutnya, jadi apa yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan langsung kepada saya di sini.

Kita selesaikan masalahnya disini, apa yang disampaikan akan kita tampung. Kalau itu bisa dipenuhi, ya kita penuhi. Kita sebagai negara hukum tidak bisa memaksakan kehendak hukum. Semuanya berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Setelah aspirasi massa IKABTU disampaikan, Wakapolresta Barelang meminta 10 orang perwakilan massa untuk berdiskusi di dalam Mapolresta Barelang, namun pertemuan yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polresta Barelang tersebut, tertutup untuk insan pers yang meliput. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version