Connect with us
Mangihut Rajagukguk

Tolak Kriminalisasi Hukum, Ratusan Massa IKABTU Gelar Aksi Unras di Polresta Barelang

More Videos

9Info.co.id _ BATAM – Ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (Ikabtu) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/10/2023).

Unjuk rasa tersebut menyusul ditetapkannya direktur developer PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) , AJB dan SHGB yang telah disetor konsumen kepada PT BRB.

Pantauan redaksi, para massa mendatangi Mapolresta Barelang sekitar pukul 10.00 WIB sembari membawa spanduk Ikabtu Maju Bersatu (IMB), dan spanduk yang bertuliskan ‘Tolak kriminalisasi tokoh Batak Batam, Ketua umum Ikabtu Batam, Nasir Hutabarat.

Massa IKABTU Gelar Orasi Di depan Polresta Barelang

Salah satu orator aksi, Mangihut Aritonang menyampaikan dua poin tuntuntan dalam aksi ini.

Pertama, meminta Kapolresta Barelang agar mencabut surat Penetapan TSK Nomor: S.Tap/144/X/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 09 Oktober 2023, dengan alasan bahwa PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) antara Pengembang dan konsumen telah ada perjanjian yang disepakati bersama.

Dalam persoalan ini pihak developer seharusnya bisa dimintai pertanggung jawaban bahkan proses hukumnya adalah ranah hukum perdata bukan ranah pidana.

“Selanjutnya, kami minta kepada Bapak Kapolresta Barelang untuk menghentikan proses penyidikan maupun penyelidikan dengan menerbitkan SP-3 atas nama Roma Nasir Hutabarat sebelum kami layangkan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas – 1A,” ujar Mangihut

“Kami minta Bapak Kapolresta Barelang menemui kami. Kalau tidak kami akan di sini sampai malam,” tegas Mangihut dalam orasinya.

Hal senada disampaikan oleh Tonni Siahaan,SH. “Pokok perkara ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata”, jelasnya.

Aksi yang digelar massa dari IKABTU hari ini sebagai bentuk dukungan solidaritas atas proses hukum yang dialami oleh ketua Umum IKABTU Roma Nasir Hutabarat.

Massa IKABTU

Setelan berorasi, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti menanggapi langsung aksi massa IKABTU Batam.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya Kapolresta Barelang dan saya sudah mewakili disini,” ujar Syafrudin.

Lanjutnya, jadi apa yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan langsung kepada saya di sini.

Kita selesaikan masalahnya disini, apa yang disampaikan akan kita tampung. Kalau itu bisa dipenuhi, ya kita penuhi. Kita sebagai negara hukum tidak bisa memaksakan kehendak hukum. Semuanya berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Setelah aspirasi massa IKABTU disampaikan, Wakapolresta Barelang meminta 10 orang perwakilan massa untuk berdiskusi di dalam Mapolresta Barelang, namun pertemuan yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polresta Barelang tersebut, tertutup untuk insan pers yang meliput. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version