Connect with us
Usai Dilantik, Ir. Ediaman Sinaga Fokus Wujudkan Gedung Serbaguna PPTSB Kepri di Kibing

Usai Dilantik, Ir. Ediaman Sinaga Fokus Wujudkan Gedung Serbaguna PPTSB Kepri di Kibing Batu Aji

More Videos

9info.co.id | BATAM – Setelah resmi dilantik sebagai Ketua Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru, Bere, Ibebere (PPTSB) Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk periode kedua, Ir. Ediaman Sinaga/br Sihombing langsung menegaskan komitmennya untuk merealisasikan pembangunan Gedung Serbaguna PPTSB Kepri yang berlokasi di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji.

‎Komitmen tersebut disampaikan sebagai bagian dari program prioritas kepengurusan periode terbaru.

Menurutnya, keberadaan gedung serbaguna menjadi kebutuhan strategis organisasi sebagai pusat kegiatan adat, sosial, budaya, serta pembinaan generasi muda pomparan Toga Sinaga di Kepri.

‎“Gedung ini nantinya akan menjadi rumah besar bagi seluruh pomparan Toga Sinaga di Kepri. Tempat kita berkumpul, bermusyawarah, melaksanakan kegiatan adat, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Ir. Ediaman Sinaga.

‎Ia menegaskan, pembangunan gedung serbaguna bukan hanya simbol eksistensi organisasi, tetapi juga wujud nyata soliditas dan kebersamaan keluarga besar PPTSB. Untuk itu, ia mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk bergandengan tangan, berkontribusi, dan mendukung proses pembangunan tersebut.

‎Rencana pembangunan di wilayah Kibing, Batu Aji, dinilai sangat strategis karena berada di kawasan yang berkembang pesat dan mudah dijangkau oleh anggota dari berbagai wilayah di Kota Batam.

‎Selain fokus pada pembangunan fisik, kepengurusan di bawah kepemimpinan Ir. Ediaman Sinaga juga akan memperkuat program sosial, pendidikan, serta pelestarian adat dan budaya Batak di Provinsi Kepri. Ia berharap periode kedua kepemimpinannya dapat menjadi momentum percepatan kemajuan organisasi.

‎Dengan semangat kebersamaan dan dukungan penuh dari seluruh pomparan, pembangunan Gedung Serbaguna PPTSB Kepri diharapkan segera terealisasi dan menjadi legacy berharga bagi generasi mendatang.(Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version