Connect with us
Warga Kampung Tower Protes Keras Akses Jalan Dipotong, Sumur Ditimbun Pengembang Tanpa Ganti Rugi

Warga Kampung Tower Protes Keras: Akses Jalan Dipotong, Sumur Ditimbun Pengembang Tanpa Ganti Rugi

More Videos

9info.co.id | BATAM – Aktivitas pengembangan yang dilakukan PT Citra Tritunas Prakarsa di wilayah Kampung Tower, Teluk Bakau, menuai sorotan dan keluhan keras dari warga setempat. Sejumlah warga mengaku hak mereka belum diselesaikan, terutama terkait kompensasi atau ganti rugi atas relokasi yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.

‎Salah satu warga, Yopi, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai perusahaan bertindak tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang sudah lama tinggal di area tersebut.

‎“Ganti rugi belum selesai, tapi akses jalan sudah dipotong dan sumur warga ditimbun. Ini benar-benar menyulitkan dan tidak manusiawi,” ujarnya.

‎Menurut warga, sekitar 30 kepala keluarga kini terancam kehilangan akses menuju pemukiman mereka. Jalan masuk yang biasa dilalui diduga diputus oleh pihak pengembang, sehingga warga harus mencari jalur alternatif yang jauh dan membahayakan. Selain itu, sumber air bersih berupa sumur yang selama ini menjadi tumpuan warga juga dikabarkan telah ditimbun.

‎Tidak hanya itu, warga juga mengaku sering merasa takut akibat hadirnya pihak-pihak tertentu yang diduga merupakan suruhan perusahaan, termasuk oknum aparat dan kelompok preman.

‎Tim media yang turun ke lokasi menemukan kondisi warga yang memprihatinkan. Seorang lansia, Emot binti Karya atau yang akrab disapa Nenek Belang, terlihat trauma akibat aktivitas yang menurut warga dilakukan dengan cara-cara kasar.

‎“Nenek ini sudah sakit-sakitan. Melihat alat berat dan perlakuan yang katanya cukup kasar, dia jadi ketakutan,” ungkap seorang warga lainnya.

‎Dampak lainnya juga dirasakan oleh anak-anak sekolah. Akses jalan yang terputus membuat mobilitas mereka terganggu dan berpotensi menghambat pendidikan.

‎Kuasa hukum warga dari kantor JAP & Partner, Sebastian Surbakti, S.H, dan Asril Gani, S.H, turut angkat bicara. Mereka menilai cara perusahaan dalam melakukan relokasi tidak sesuai etika dan tidak melibatkan pendekatan persuasif sebagaimana mestinya.

‎“Pemerintah seharusnya hadir mengawasi. Ada aturan dan regulasi yang harus dipenuhi penerima alokasi lahan dari BP Batam. Tidak bisa langsung menurunkan alat berat dan memotong jalan warga,” ujar Sebastian.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua RT yang telah beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan. Pihak perusahaan PT Citra Tritunas Prakarsa juga belum merespons permintaan klarifikasi atas keluhan warga Kampung Tower Teluk Bakau. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version