Connect with us

9info.co.id | BATAM – Empat karyawan Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda Batam dipecat secara sepihak setelah mempertanyakan kekurangan upah yang mereka terima selama ini, yang ternyata berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut diumumkan dalam Surat Keputusan (SK) Direktur RS Harapan Bunda Batam, dr. Made Tantra Wirakesuma, MARS, dengan nomor No. 2285/RSHB/SK-Dir/XII/2024.

Keempat karyawan yang dipecat adalah tiga orang petugas keamanan (security) RS Harapan Bunda, yaitu Nova Silvia, Kosmas, dan Albertus, yang sebelumnya telah mengajukan pertanyaan terkait gaji yang tidak sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Batam.

Mereka mengungkapkan kekecewaan terkait upah yang diterima meskipun sudah bekerja bertahun-tahun di rumah sakit tersebut.

” Kami bekerja ada yang sudah 7 hingga 15 tahun mengabdi di RS Harapan Bunda ini, namun upah yang kami terima selalu di bawah UMK. Gaji terakhir yang kami terima hanya berkisar antara 3,2 hingga 3,7 juta maksimalnya,” ujar salah satu pekerja yang dipecat.

Selain itu, mereka juga mengungkapkan perhitungan upah lembur yang sangat rendah, yakni hanya dihargai Rp 11.000 per jam. “Perhitungan upah lembur juga tidak jelas, dan gaji yang kami terima sangat jauh dari yang seharusnya,” tambah mereka.

Meski pihak rumah sakit membayar kompensasi pesangon, mereka merasa perhitungan untuk pesangon tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Selain ketiga petugas keamanan tersebut, ada juga seorang perawat, Evi Yanti, yang turut mempertanyakan kekurangan upah yang diterimanya serta ketidakjelasan upah lembur pada hari libur nasional. Evi juga menghadapi pemutusan hubungan kerja setelah menyuarakan ketidakpuasan terkait masalah pengupahan.

Dalam surat keputusan PHK tersebut, pihak manajemen RS Harapan Bunda memberikan alasan pemecatan dengan dua poin utama, efisiensi tenaga kerja dan kelebihan jumlah tenaga kerja di rumah sakit tersebut.

Ketiga karyawan security yang dipecat sebelumnya sempat dikenakan sanksi skorsing sebelum akhirnya dijatuhi PHK sepihak. Sedangkan, Evi Yanti yang bekerja sebagai perawat juga mengalami hal yang sama setelah mempertanyakan masalah upah yang tidak sesuai dengan standar.

Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai transparansi pengupahan di lingkungan RS Harapan Bunda, yang kini mendapat perhatian dari masyarakat dan kalangan pekerja di Kota Batam.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak manajemen rumah sakit mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait permasalahan ini.

Pihak yang terdampak berharap ada kejelasan mengenai hak mereka sebagai pekerja, terutama terkait upah yang layak sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku di Batam.

Kasus ini juga menjadi perhatian kalangan pekerja di sektor kesehatan, yang kini tengah menunggu respons dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain