Connect with us
Pimpin Rakor Penanganan Banjir di Pasar Bawah Serbalawan, Bupati Simalungun Segera Turunkan Konsultan.

Pimpin Rakor Penanganan Banjir di Pasar Bawah Serbalawan, Bupati Simalungun Segera Turunkan Konsultan.

More Videos

9info.co.id | SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih melakukan tindakan Gerak Cepat (Gercep) dalam menangani banjir yang kerap kali terjadi di Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Baru Nanggar, Simalungun, Sumut.

Sebagaimana diketahui bahwa baru-baru terjadi banjir di Pasar Bawah Kelurahan Serbalawan diakibatkan meluapnya sungai singkam sehingga membanjiri ratusan rumah penduduk, syukurnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Guna penanganan banjir tersebut, Bupati Simalungun menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Forkopimda, di Kantor Camat Tapian Dolok, Simalungun, Sumut, Kamis (10/4/2025)

Rakor tersebut diikuti oleh Kepala UPT PUTR Sumut, Syafuddin, perwakilan Balai Besar Jalan Negara (BPJN) Sumut, perwakilan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) II, Manejer PT Huta Marga Waskita, Eki, dan PT Hutama Karya Unit Tol Sinaksak.

Selain itu, Rakor tersebut juga diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Albert R Saragih bersama pimpinan perangkat daerah instansi terkait, jajaran PTPN IV, HRD PT Bridgestone, Junaidi, Camat Dolok Batu Nanggar dan Camat Tapian Dolok serta masyarakat.

Sebelum dimulai Rakor tersebut diawali dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dan Doa pembuka dipimpin oleh Arisman Saragih. Dilanjutkan dengan pemaparan dari Kadis PUTR Kabupaten Simalungun, Hotbison Damanik, yang dilanjutkan masukan Dari Stake Holder yang hadir.

Dalam paparannya, Hotbinson menyampaikan, terjadinya banjir di Pasar Bawah Serbelawan dikarenakan kiriman volume air yang sangat besar dari Kecamatan Tapian Dolok yang mengalir ke sungai singkam Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

“Untuk rencana penanggulangan banjir Pasar Bawah kita akan buat kantong kantong air di wilayah Tapian Dolok tepatnya di perkebunan Brigestone serta membuat sedotan air yang akan kita alirkan ke sungai mati Kecamatan Tapian Dolok,”kata Hotbinson.

Sementara itu, mewakil masyarakat Dolok Batu Nanggar, Salman Abror manaruh harapan sangat besar kepada Bupati Simalungun, sebab Banjir di Sungai Pasar Bawah dulu terjadi banjir hanya satu tahun sekali.

“Tapi akhir-akhir ini dalam satu minggu bisa empat kali terjadi banjir, dan kami berharap ini rapat terakhir, janganlah setiap kali banjir, rapat, banjir lagi, dan rapat lagi. Dibawah Pimpinan Pak Bupati ini saya berharap banjir Pasar Bawah bisa di temukan titik terangnya,” ujarnya penuh harap.

Dalam rakor itu, dari pihak PT Bridgestone menyebutkan telah menyiapkan lahan untuk tampungan air, bahkan pihak PT Bridgestone siap untuk disurvey dengan pihak pemerintah kapanpun. Pihak PT Bridgestone juga siap bekerja sama dengan pemerintah dalam penanganan banjir Pasar Bawah.

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dalam mengawali bimbingan dan arahannya menyampaikan mohon maaf lahir dan batin “Ini masih suasana Syawal, jadi saya Bupati Simalungun menyampaikan mohon maaf lahir dan bathin,”ujarnya.

Selanjutnya, Bupati mengajak peserta rakor untuk bermusyawarah, mencari solusi dalam menanggulangi banjir di Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

“Kita semua yang hadir disini adalah dokter, karna yang kita hadapi ini adalah penyakit dan yang harus kita obati. Banjir ini terjadi ada hulu dan muara sungainya, ada juga pintu air, namun saya lihat ada banyak sampah,”kata Bupati.

“Kita akan segera menurunkan konsultan dari USU, sesuai dengan pengalaman yang pernah terjadi di Kecamatan Tanah Jawa,” tandas Bupati.

Menurut Bupati, dengan memakai konsultan dalam penanganan banjir di Tanah Jawa berhasil dan saat ini sudah tidak banjir lagi. Sehingga harapan ke depan masalah Banjir ini bisa dituntaskan dengan peran serta dan dukungan dari seluruh Stake holder yang hadir dalam rapat tersebut.(SG)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version