Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Perayaan puncak Hari Bakti Badan Pengusahaan (BP) Batam ke 52 tahun ini usai digelar. Pada tahun ini, BP Batam menggelar kegiatan Family Day di Nuvasa Bay, Nongsa, Sabtu (28/10/2023). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh keluarga besar BP Batam.

Mengangkat tema “Terus Melaju Menuju Batam Kota Baru”, BP Batam ingin memberikan semangat sinergi dan komitmen membangun Batam Kota baru nan modern.

Beragam momen penuh makna meramaikan Family Day tahun ini. Mulai dari pemotongan kue dan tumpeng hingga pelepasan 52 ekor burung merpati.

Ada juga pemberian penghargaan kepada jajaran Forkopimda Provinsi Kepri dan Kota Batam dan penghargaan kepada prajurit yang telah membantu BP Batam dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ada juga penghargaan kepada pegawai dan unit usaha berprestasi di lingkungan BP Batam.

Menambah semaraknya Family Day BP Batam 2023, acara dimeriahkan dengan penampilan artis ibukota, Via Vallen dan dua pembawa acara kondang, Christian Panggabean dan Dazen Vrilla serta hiburan doorprize dengan hadiah utama satu unit mobil.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih kepada semua keluarga besar pegawai BP Batam. Atas dedikasi dan dukungannya, berbagai program dan rencana pembangunan semua berjalan lancar.

Tak lupa ia juga memberikan apresiasi kepada Forkopimda yang telah memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pihaknya utamanya terhadap program Eco City yang memang perlu diputuskan bersama.

Family Day BP Batam 2023, Sinergi Munuju Batam Kota Baru

Family Day BP Batam 2023, Sinergi Munuju Batam Kota Baru

“Tujuan kami hanya satu, ingin membangun ekonomi Batam sampai dengan Rempang dan Galang. Maka kebersamaan itu sangat penting supaya pembangunan kota semakin baik,” kata Rudi.

Sementara, Menko Perekonomian melalui Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso yang hadir, memberikan selamat atas hari bakti BP Batam. Menurutnya, capaian Batam hari ini merupakan kerja keras seluruh stakholder utamanya BP Batam dalam mengemban amanah memajukan Batam.

“Kita harus akui dalam dua, tiga tahun ini pembangun Batam sungguh luar biasa, mewakili Bapak Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan mengucapkan terima kasih kepada BP Batam dan seluruh stakeholder baik tingkat vertikal maupun horizontal di Provinsi Kepri dan Kota Batam,” ujarnya.

“Selamat hari bakti BP Batam yang ke 52, hari ini juga bertepatan dengan sumpah pemuda , semoga kita bisa besama membangun memajukan Indonesia,” harapnya.

Turut hadir Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina; Kapolda Kepri, Tabana Bangun; Kabinda Kepri, Bonar Panjaitan; Kapolresta Barelang, Nugroho Tri; Kajari Batam, Herlina Setyorini; Danyonif Rider Khusus 136, Andi Ariyanto dan Forkopimda Kepri dan Batam. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain