Connect with us
PLTS Ground-Mounted Terbesar Di Indonesia dibangun di Purwakarta, Kolaborasi PLN-Aruna Wujudkan Kawasan Industri Hijau.

PLTS Ground-Mounted Terbesar Di Indonesia dibangun di Purwakarta, Kolaborasi PLN-Aruna Wujudkan Kawasan Industri Hijau

More Videos

9Info.co.id | BATAM – PT PLN (Persero) Group melalui anak usahanya, PLN Batam berkolaborasi bersama PT Aruna Cahaya Pratama (Aruna PV) dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya ground-mounted terbesar di Indonesia berkapasitas 100 Megawatt peak (MWp). Dimulainya Pembangunan proyek PLTS ini ditandai dengan seremoni groundbreaking pada Jumat, (27/10) di Kawasan Industri Kota Bukit Indah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi PLN bersama dengan pihak swasta untuk mendukung upaya mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan daya saing industri.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa proyek ini merupakan wujud konkret sinergi antara pemerintah, BUMN dan swasta dalam mewujudkan penyediaan energi bersih.

“Acara ini merupakan sebuah tonggak bersejarah dan merupakan bukti nyata dari sinergi antara pemerintah, BUMN dan swasta dalam penyediaan tenaga listrik melalui energi terbarukan,” ujar Jisman dalam sambutannya.

Ia mengapresiasi terbentuknya kolaborasi ini dan berharap proyek ini menjadi contoh untuk pengembangan energi baru terbarukan di tanah air.

“Kami dari pemerintah sangat mengapresiasi kolaborasi ini, semua punya peran, ini adalah contoh yang baik untuk project serupa di masa depan,” ujarnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, di tengah kondisi iklim yang sedang memanas, tentunya dibutuhkan upaya bersama-sama dalam tingkat global.

“Maka, kita punya misi bersama untuk menyelamatkan bumi, tetapi di sisi lain juga tetap menjaga pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menyejahterakan masyarakat,” kata Darmawan.

Darmawan menambahkan proyek pengembangan PLTS ini juga merupakan dukungan PLN dalam mendorong daya saing industri. Di tengah tuntutan global saat ini yang beralih ke energi bersih, industri dalam negeri juga membutuhkan pasokan listrik hijau sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah.

“Listrik yang merupakan jantung perekonomian tidak hanya berhenti pada aliran listrik yang andal saja, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing. PLN mendukung penuh industri Indonesia bertumbuh lewat pasokan listrik yang ramah lingkungan,” tegas Darmawan.

Kerja sama pembangunan PLTS berkapasitas 100 MWp ini akan menggunakan sekitar 170 ribu modul panel surya dengan sistem groundmounted atau terpasang di tanah, yang tersebar di lima lokasi di area seluas lebih dari 85 hektar di Kawasan Kota Bukit Indah Industrial City.

Direktur Utama Aruna PV, Audwin Purwadi mengatakan kawasan industri Kota Bukit Indah merupakan kawasan industri yang bertumbuh. Saat ini, banyak perusahaan multinasional yang membutuhkan pasokan listrik bersih sebagai salah satu syarat menjalankan operasional perusahaan.

“Proyek pembangunan PLTS ini dapat terlaksana karena PLN memberi kesempatan untuk menjalin kerja sama dalam pemanfaatan energi baru terbarukan. Kerja sama PLN dengan Aruna dalam proyek ini juga didukung oleh PT Tatajabar Sejahtera (TJS) sebagai offtaker, serta PT Besland Pertiwi sebagai pemilik lahan proyek,” terang Audwin.

Pembangunan PLTS ini, tambah Audwin akan menciptakan dampak ekonomi yang substansial, karena dapat menciptakan lapangan kerja, memberikan peluang bisnis lokal, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.

”Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 MWp merupakan wujud komitmen kami kepada negara untuk menjadi pelopor dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan dan berperan dalam beralih ke sumber energi yang lebih berkelanjutan,” pungkas Audwin.

Sementara itu, Dirketur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan seluruh pihak terkait, khususnya PT PLN (Persero) kepada PLN Batam.

“Kami dari PLN Batam siap menjalankan mandatory penugasan dari PT PLN (Pesero) untuk bekerjasama dengan PT Aruna Cahaya Pratama dalam hal melakukan pengembangan Proyek Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan,” ucap Irwansyah.

Irwansyah menambahkan ini merupakan komitmen PLN Batam yang bagian dari PLN Group untuk mendukung Pemerintah Indonesia mencapai target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagaimana kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“Sekali lagi terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Semoga hal ini bisa menjadi langkah awal dalam pengembangan lebih lanjut dalam skala yang lebih besar,” harap Irwansyah

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version