9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga meresmikan jembatan penghubung nagori Sipanga Kecamatan Bandar Huluan dan Nagori Rambuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sumut, yang ditandai dengan pengguntingan pita, Minggu (28/8/2022).
“Hari ini kita resmikan jembatan sepanjang 21 meter dan lebar 2,6 meter resmi di gunakan oleh masyarakat dua nagori yaitu nagori Sipanga dan Rambuhit yang di bagun dengan swakelola oleh masyarakat,”kata Bupati dalam sambutannya.
Pembangunan jembatan itu menelan biaya sekitar Rp 480 juta melalui swakelola yang dilakukan oleh masyarkat dan bantuan CSR dari BNI.
“Pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal ini dan perlu dukungan dan kerja sama kita dalam mengatasi ini. Saya selaku pemerintah sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kedua masyarakat dari kedua Nagori ini yang telah bersatu dalam mewujudkan jembatan ini,” kata Bupati.
“Ini akan kita contohkan di seluruh wilayah Simalungun. Dimana telah kita lakukan peletakan batu pertama sekitar lima yakni tgl 16 April 2022 yang lalu. Ini semua bisa kita lakukan berkat kerja sama yang telah terjalin selama ini, dan kepedulian kedua nagori,”sebut Bupati menambahkan.
Selanjutnya Bupati meminta kepada masyarakat untuk menjaga dan merawat jembatan tersebut agar lebih bermanfaat untuk keperluan masuarakat.
“Kita bersyukur hari ini jembatan sudah bisa di gunakan, tentu tugas kita bersama selanjutnya menjaga dan merawat jembatan ini, jangan ada truk yang melitasi jembatan ini dengan oper tonase agar jembatan ini bisa panjang usianya,”pungkas Bupati.
Bupati berharap dengan adanya jembatan ini silahturahmi antar masyarakat dari kedua Nagori tersebut dapat terjalin dengan baik.
“Tentu dengan adanya jembatan ini tidak ada lagi alasan kita untuk tidak menjalin silaturahmi dengan masyarakat di kedua nagori dan kecamatan ini,”kata Bupati.
Sebelumnya Bupati Simalungun yang didampingi Ketua TP PKK Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Kadis Pendidikan Zocson M Silalahi, Kadis PNPM Jonni Saragih, Plt Kadis Kominfo SML Simalungun dan Plt Kadis PPKB Gimrood Sinaga mengikuti ibadah Minggu pagi di Gereja HKBP Tambun Sari Kecamatan Gunung Maligas yang masih dalam proses pembangunan.
Pelaksanaan Ibadah Minggu Pagi tersebut dipimpin Pendeta Resort Bombongan Pdt Tambun, STh. Dalam kesempatan ini Bupati Simalungun atas nama pribadi dan keluarga juga memberikan bantuan dana sebesar Rp. 15 juta untuk pembangunan Gereja.
Sementara itu, tampak hadir dalam Peresmian jembatan antara lain Anggota DPRD Simalungun yaitu Sariadi dan Suriawan, Camat Gunung Maligas Masra SH, Perwakilan BNI, pangulu dari Kedua Nagori dan undangan lainnya.
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam