Connect with us

Bupati Simalungun: “Peran ibu dalam kehidupan kita sangat penting”

More Videos

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan, sebagai manusia seyogianya kita semua butuh siraman rohani apapun latar belakang agama kita, agar kita menjadi manusia pilihan di hadapan Tuhan.

Bupati Simalungun menyampaikan Apresiasi atas terlaksana Tablig Akbar yang di inisiasi oleh kaum ibu yang tergabung dalam Perwis.

“Peran ibu dalam kehidupan kita sangat penting. Kita bersyukur akan kegiatan ini, di mana Tablig Akbar ini juga memberikan siraman rohani dan pengetahuan kepada kaum ibu dalam ikut serta menjadi pengawasan terhadap pendidikan anak-anaknya,”kata Bupati.

Selanjutnya Bupati menyampaikan, pendidikan di Simalungun saat ini sangat memperhatikan. Dimana saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa sekolah dasar (SD), Bupati masih ada mendapati siswa tidak bisa Calistung (Baca Tulis dan Hitung).

Untuk mengatasi kondisi tersebut, menurut Bupati, dirinya tak akan bosan untuk mengajak masyarakat termasuk tenaga pendidik disekolah agar bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Simalungun.

“Saya tidak bosan-bosan mengajak masyarakat terutama ibu ibu, mari kita ikut terlibat dalam meningkatkan mutu pendidikan di kampung halaman kita ini, termasuk tenaga pendidikan di sekolah,”ucap Bupati.

“Mari kita berikan pengawasan kepada anak anak kita dan berikan batas mereka dalam pengunaan Gadget,”tandas Bupati menambahkan.

Terkait dengan infrastruktur jalan yang rusak yang belum diperbaiki hingga saat ini, atas nama pemerintah, Bupati menyampaikan permohonan maaf.

“Ternyata dalam pelaksanaan tidak semudah yang kita pikirkan, banyak proses yang harus di lakukan. Namun saya berkomitmen bawah di masa ke pemimpin kami, ini akan di realisasi kan,”sebut Bupati.

Di samping itu, Bupati menyampaikan bahwa, Kabupaten Simalungun memiliki teritorial yang sangat luas, tidak selesai di dalam satu tahun untuk di kunjungi, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat melihat langsung wilayah-wilayah di Kabupaten Simalungun.

Dalam kesempatan ini Bupati Simalungun atas nama pribadi dan keluarga memberikan bantuan untuk pemenang Mars Perwis sebesar Rp 20 juta. Kemudian Bupati bersama Ketua TP PKK Simalungun menyerahkan tropy dan dana pembinaan kepada para pemenang Mars Perwis.

Berdasarkan pengumuman panitia, pemenang festival Mars Perwis yaitu juara 1 adalah Perwakilan nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan, juara 2 Nagori Naga Sopa dan juara 3 Nagori Bandar tonga Kecamatan Bandar Huluan.

Tampak hadir di acara itu antara lain, Ketua DPRD Simalungun Timbul jaya Sibarani bersama angota DPRD yakni Sugiarto, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun, Kakankemenag Ahmad Sopian, Camat Bandar Huluan Akbar Putra Siregar,

Selain itu tampak juga hadir Ketua Umum Perwis Deni Sartika SAg MM, Al Ustadz Cahyadi, Maneger Rumah Sakit Laras dr.Taty Sulistiyani, tokoh Masyarakat, Ormas dan undangan lainnya.(Sim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kantor Hukum JAP & Partner Laporkan Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Penipuan dan Pemalsuan ke Bareskrim Polri

9info.co.id | BATAM – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat terkait jual beli kavling di kawasan Kavling Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, terlapor berinisial MS belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski proses penyidikan disebut telah berlangsung cukup lama dan telah memasuki tahap gelar perkara.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum JAP & Partner, Sebastian Surbakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara tersebut ke Bareskrim Polri guna meminta atensi, pengawasan, serta kepastian hukum terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Laporan kami ke Bareskrim Polri sudah diterima dan ditindaklanjuti. Bahkan kami juga telah melakukan video conference dengan pihak terkait untuk menyampaikan perkembangan perkara ini,” ujar Sebastian, Senin (25/05/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/43/I/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 Januari 2025, pelapor berinisial EG melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh MS.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, pada Agustus 2023 terlapor menyerahkan empat surat kavling yang berada di Kavling Punggur RT 002 RW 014, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kepada pelapor sebagai bagian dari kerja sama pembukaan lahan.

Namun, pada Juli 2025 pelapor mengetahui bahwa tiga dari empat kavling tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain berinisial AA tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Satreskrim Polresta Barelang tertanggal 4 Mei 2026, penyidik disebut telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa perkara ditangani terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP

Sebastian Surbakti menilai perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan status hukumnya, mengingat tahapan penyidikan telah berjalan dan alat bukti dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta agar proses hukum ini berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Karena sampai hari ini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, maka kami mengambil langkah melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri agar mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa laporan konsultasi yang diajukan ke Bareskrim Polri telah memperoleh tindak lanjut.

Hal itu tertuang dalam Nomor Laporan Konsultasi: LK/352/V/2026/BARESKRIM yang menyebutkan bahwa penyidik akan mengirimkan SP2HP terkait pemeriksaan ahli pidana guna melengkapi proses penetapan tersangka. Dalam pemberitahuan tersebut, tindak lanjut penyidik dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.12 WIB.

Menanggapi hal itu, Kanit Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho, SH., menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Iya, kita prosedural saja, Bang. Kita jalankan sesuai SOP. Kami juga tidak mau gegabah dalam memberikan kepastian hukum pada setiap penanganan perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan sehingga hak-hak korban dapat terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version