Connect with us

Bupati Simalungun: “Peran ibu dalam kehidupan kita sangat penting”

More Videos

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan, sebagai manusia seyogianya kita semua butuh siraman rohani apapun latar belakang agama kita, agar kita menjadi manusia pilihan di hadapan Tuhan.

Bupati Simalungun menyampaikan Apresiasi atas terlaksana Tablig Akbar yang di inisiasi oleh kaum ibu yang tergabung dalam Perwis.

“Peran ibu dalam kehidupan kita sangat penting. Kita bersyukur akan kegiatan ini, di mana Tablig Akbar ini juga memberikan siraman rohani dan pengetahuan kepada kaum ibu dalam ikut serta menjadi pengawasan terhadap pendidikan anak-anaknya,”kata Bupati.

Selanjutnya Bupati menyampaikan, pendidikan di Simalungun saat ini sangat memperhatikan. Dimana saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa sekolah dasar (SD), Bupati masih ada mendapati siswa tidak bisa Calistung (Baca Tulis dan Hitung).

Untuk mengatasi kondisi tersebut, menurut Bupati, dirinya tak akan bosan untuk mengajak masyarakat termasuk tenaga pendidik disekolah agar bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Simalungun.

“Saya tidak bosan-bosan mengajak masyarakat terutama ibu ibu, mari kita ikut terlibat dalam meningkatkan mutu pendidikan di kampung halaman kita ini, termasuk tenaga pendidikan di sekolah,”ucap Bupati.

“Mari kita berikan pengawasan kepada anak anak kita dan berikan batas mereka dalam pengunaan Gadget,”tandas Bupati menambahkan.

Terkait dengan infrastruktur jalan yang rusak yang belum diperbaiki hingga saat ini, atas nama pemerintah, Bupati menyampaikan permohonan maaf.

“Ternyata dalam pelaksanaan tidak semudah yang kita pikirkan, banyak proses yang harus di lakukan. Namun saya berkomitmen bawah di masa ke pemimpin kami, ini akan di realisasi kan,”sebut Bupati.

Di samping itu, Bupati menyampaikan bahwa, Kabupaten Simalungun memiliki teritorial yang sangat luas, tidak selesai di dalam satu tahun untuk di kunjungi, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat melihat langsung wilayah-wilayah di Kabupaten Simalungun.

Dalam kesempatan ini Bupati Simalungun atas nama pribadi dan keluarga memberikan bantuan untuk pemenang Mars Perwis sebesar Rp 20 juta. Kemudian Bupati bersama Ketua TP PKK Simalungun menyerahkan tropy dan dana pembinaan kepada para pemenang Mars Perwis.

Berdasarkan pengumuman panitia, pemenang festival Mars Perwis yaitu juara 1 adalah Perwakilan nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan, juara 2 Nagori Naga Sopa dan juara 3 Nagori Bandar tonga Kecamatan Bandar Huluan.

Tampak hadir di acara itu antara lain, Ketua DPRD Simalungun Timbul jaya Sibarani bersama angota DPRD yakni Sugiarto, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun, Kakankemenag Ahmad Sopian, Camat Bandar Huluan Akbar Putra Siregar,

Selain itu tampak juga hadir Ketua Umum Perwis Deni Sartika SAg MM, Al Ustadz Cahyadi, Maneger Rumah Sakit Laras dr.Taty Sulistiyani, tokoh Masyarakat, Ormas dan undangan lainnya.(Sim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version