9Info.co.id.Kepulauan Riau – Bakti sosial terus dilakukan oleh pemerintah maupun elemen masyarakat lainnya untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi covid 19.
Kali ini Gerakan Muda Bersatu Nasional (Garda Bernas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian BUMN untuk masyarakat kurang mampu di beberapa kabupaten kota di Provinsi Kepri.
“Menteri BUMN Erick Thohir memastikan program mikro yang disalurkan langsung kepada masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi masa pandemi,”kata Ketua Garda Bernas Kepri Capt.Benhauser Manik, M.Mar.melalui Sambungan Telepon.
Menurut Benhauser, “sinergi BUMN dan Garda Bernas Kepri juga akan terus bergerak ke seluruh Kabupaten Kota , serta memastikan perhatian khusus Menteri BUMN Erick Thohir benar-benar dijalankan sampai kepada masyarakat kurang mampu tepat sasaran dan efektif,”jelasnya.
“Paket sembako yang kami salurkan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu,” tambahnya.
Senada disampaikan Sekwil Gerakan Muda Bersatu Nasional (Garda Bernas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dhenis Depari, S.H. Menurut Dhenis, Kegiatan Bakti Sosial tersebut dihadiri langsung oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
“Di provinsi Kepri, Kegiatan Baksos ini digelar di tiga kabupaten/kota. ” Hari ini, Jumat (4/3/22) dilaksanakan di Tanjung Pinang, tepatnya di SMP N 10. Dan untuk hari Sabtu (5/3/22) Akan di gelar di Kabupaten Karimun. untuk kegiatan Baksos ya akan di gelar di depan kantor MPC Pemuda Pancasila, sementara Kegiatan Pasar murah akan dilaksanakan di di kedai kopi dan makan Amanda Karimun,”jelasnya.
“Untuk kota Batam sendiri, akan di gelar pada hari Minggu (6/3/22) Kegiatan Baksos nya akan di laksanakan di Perumahan Kibing Raya Batu Aji,”tambahnya.
Adapun paket sembako yang diberikan dalam Baksos dan Bazar pasar murah tersebut, diantaranya, Beras 5 Kg dengan harga Rp.45.000, Gula 1Kg harga Rp.8.000 dan Minyak Goreng 1 Liter harga Rp.10.000.
Diharapakan dengan kegiatan baksos dan Bazar Pasar murah ini, bisa meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.(mat)
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.
“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).