9Info.co.id.BATAM – Inovasi di sektor transportasi seperti tidak ada habisnya. Perusahaan asal Jerman, Volocopter, siap menyediakan transportasi taksi terbang untuk rute Indonesia ke Singapura.
Dikutip dari situs straitstimes.com, Volocopter bersama dengan Skysports berencana membuka layanan taksi terbang di Singapura pada tahun 2024. Pada tahap awal, rute pertamanya yakni penerbangan di Pulau Sentosa dan Marina Bay.
Layanan taksi terbang ini juga direncanakan akan melayani rute antar negara seperti ke Malaysia dan Indonesia. Terbang langsung dari Seletar dan Changi menuju Melaka, Batam, serta Bintan. Adapun penerbangan menuju Batam disebut hanya membutuhkan waktu 20 menit saja.
Sebelumnya, Volocopter pernah menguji coba penerbangan di Singapura, tepatnya pada tahun 2019 lalu. Waktu itu, wahana terbang tersebut sukses mengudara selama 3 menit di sepanjang tepi laut Marina Bay.
Dengan kesepakatan yang dibuat bersama Skysports, nantinya akan ada pengembangan dan pembangunan infrastruktur seperti terminal dengan berbagai fasilitas pendukung ekosistem taksi terbang dan pusat pelatihan pilot.
Volocopter menggunakan unit VoloCity, taksi udara yang memiliki 18 baling-baling menyerupai drone dan mampu menampung 2 orang. VoloCity mengusung 9 baterai lithium-ion. Taksi udara ini sudah dikembangkan sekira 10 tahun.
VoloCity dapat menempuh jarak 35 km dengan kecepatan 90 km/jam. Selain itu ada model dengan konfigurasi empat tempat duduk yakni VoloConnect yang mampu menempuh lebih dari 100 km dengan kecepatan 180 km/jam.
Wahana terbang tersebut sudah menggunakan teknologi yang dapat melakukan lepas landas dan mendarat secara vertikal atau eVTOL. Keuntungannya sistem seperti ini tidak membutuhkan banyak tempat, seperti pada gedung-gedung tinggi.
Chief Commercial Officer Volocopter Christian Bauer mengatakan setidaknya dibutuhkan 10 sampai 20 armada taksi terbang, agar layanan tersebut dapat terjangkau bagi masyarakat umum.
Menyoal tarifnya, dikutip dari robbreport.com, sebagai gambaran sekali perjalanan yang memakan waktu 15 menit penumpang harus merogoh kocek 355 dolar AS atau setara dengan Rp 5 jutaan.
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.
“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).